Mulai 2 Februari 2009, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wirosaban Kota Yogyakarta telah menerapkan tarif baru yang sebenarnya berdasarkan Perwal No 57 tahun 2008 telah ditetapkan pada 1 Januari lalu.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wirosaban Kota Yogyakarta Mulyo Hartana mengatakan pemberlakukan tarif baru tersebut dalam rangka meningkatkan standar pelayanan medis mengingat RSUD Wirobrajan telah berubah status menjadi dari RS Kelas C Kelas B.
"Saat ini, tarif yang berlaku di RSUD masih berdasarkan Perda No 11 tahun 2000. Sementara RS di daerah lain telah merevisi tarifnya sejak 2004. Selain itu, Status Kelas B juga mengharuskan RSUD Wirosaban untuk mencapai Standar Pelayanan Minimal dan Standar Pelayanan Medis," kata Mulyo Hartana di Balaikota Yogyakarta, Jumat (27/02).
Per hari Senin, 2 Februari 2009, pasien rawat jalan dan rawat inap dikenai tarif baru. Sementara untuk pasien rawat inap yang masuk sebelum tanggal 2 Februari 2009 dan belum pulang setelah tarif diberlakukan, masih akan dikenai dengan tarif lama.
Besaran kenaikan tarif yang diberlakukan adalah yakni tarif lama poliklinik spesialis Rp 4.500, naik menjadi Rp 37.500. Untuk rawat darurat, tarif lama Rp 9.000 menjadi Rp 34.000. Sementara itu untuk akomodasi rawat inap kelas utama A naik dari Rp 180.000 menjadi Rp 260.00, kelas utama B naik dari 160.000 menjadi Rp 220.000, kelas utama C naik dari 130.000 menjadi Rp 175.000. Untuk kelas I, II, dan III juga mengalami kenaikan masing-masing dari Rp 65.000, Rp 27.000, dan 12.000 menjadi 120.000, 65.000, dan 50.000.
Kenaikan tarif ini, menurut Mulyo seharusnya tidak berpengaruh terhadap warga miskin yang ada di Kota Yogyakarta karena layanan kesehatan mereka telah dijamin oleh Askessos, Jamkesmas, Jamkessos, Jamkesda, dan Jamsostek.
"Warga miskin Kota Yogyakarta yang mempunyai KMS telah dijamin oleh sejumlah skema yaitu Askessos, Jamkesmas, Jamkessos, Jamkesda, dan Jamsostek," jelasnya.
Selain itu, kenaikan tarif pelayanan kesehatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan RSUD sebesar Rp 16,8 miliar, yang meningkat dari target tahun 2008 senilai Rp 12,3 miliar. Mulyo mengaku, pendapatan RSUD tersebut akan dikembalikan dalam bentuk pelayanan rumah sakit.
Setelah tiga minggu tarif ini diberlakukan, tingkat kunjungan masyarakat belum mengalami penurunan yang berarti. Penurunan terjadi pada kunjungan rawat darurat, itupun dalam jumlah yang tidak besar.
Kendati Peraturan Daerah (Perda) 11/2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Wirosaban Kota Yogyakarta belum dicabut, namun sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD memiliki kewenangan untuk menjalankan pelayanannya meski hanya berbekal Peraturan Walikota (Perwal) 57/2008.
Salah satu pasal di Perwal 57/2008 bahkan berbunyi, sambil menunggu pencabutan Perda 42/2000, pihak RSUD Wirosaban dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan BULD secara penuh sesuai keputusan walikota tersebut.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wirosaban Kota Yogyakarta Mulyo Hartana mengatakan pemberlakukan tarif baru tersebut dalam rangka meningkatkan standar pelayanan medis mengingat RSUD Wirobrajan telah berubah status menjadi dari RS Kelas C Kelas B.
"Saat ini, tarif yang berlaku di RSUD masih berdasarkan Perda No 11 tahun 2000. Sementara RS di daerah lain telah merevisi tarifnya sejak 2004. Selain itu, Status Kelas B juga mengharuskan RSUD Wirosaban untuk mencapai Standar Pelayanan Minimal dan Standar Pelayanan Medis," kata Mulyo Hartana di Balaikota Yogyakarta, Jumat (27/02).
Per hari Senin, 2 Februari 2009, pasien rawat jalan dan rawat inap dikenai tarif baru. Sementara untuk pasien rawat inap yang masuk sebelum tanggal 2 Februari 2009 dan belum pulang setelah tarif diberlakukan, masih akan dikenai dengan tarif lama.
Besaran kenaikan tarif yang diberlakukan adalah yakni tarif lama poliklinik spesialis Rp 4.500, naik menjadi Rp 37.500. Untuk rawat darurat, tarif lama Rp 9.000 menjadi Rp 34.000. Sementara itu untuk akomodasi rawat inap kelas utama A naik dari Rp 180.000 menjadi Rp 260.00, kelas utama B naik dari 160.000 menjadi Rp 220.000, kelas utama C naik dari 130.000 menjadi Rp 175.000. Untuk kelas I, II, dan III juga mengalami kenaikan masing-masing dari Rp 65.000, Rp 27.000, dan 12.000 menjadi 120.000, 65.000, dan 50.000.
Kenaikan tarif ini, menurut Mulyo seharusnya tidak berpengaruh terhadap warga miskin yang ada di Kota Yogyakarta karena layanan kesehatan mereka telah dijamin oleh Askessos, Jamkesmas, Jamkessos, Jamkesda, dan Jamsostek.
"Warga miskin Kota Yogyakarta yang mempunyai KMS telah dijamin oleh sejumlah skema yaitu Askessos, Jamkesmas, Jamkessos, Jamkesda, dan Jamsostek," jelasnya.
Selain itu, kenaikan tarif pelayanan kesehatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan RSUD sebesar Rp 16,8 miliar, yang meningkat dari target tahun 2008 senilai Rp 12,3 miliar. Mulyo mengaku, pendapatan RSUD tersebut akan dikembalikan dalam bentuk pelayanan rumah sakit.
Setelah tiga minggu tarif ini diberlakukan, tingkat kunjungan masyarakat belum mengalami penurunan yang berarti. Penurunan terjadi pada kunjungan rawat darurat, itupun dalam jumlah yang tidak besar.
Kendati Peraturan Daerah (Perda) 11/2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Wirosaban Kota Yogyakarta belum dicabut, namun sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD memiliki kewenangan untuk menjalankan pelayanannya meski hanya berbekal Peraturan Walikota (Perwal) 57/2008.
Salah satu pasal di Perwal 57/2008 bahkan berbunyi, sambil menunggu pencabutan Perda 42/2000, pihak RSUD Wirosaban dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan BULD secara penuh sesuai keputusan walikota tersebut.
Kirim Komentar