Guna mendapatkan keringanan biaya sekolah ke tingkat SPM dan SMA, sejumlah keluarga miskin pemegang kartu menuju sejahtera (KMS), sejak beberapa waktu lalu mulai melegalisir KMS ke Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.
Setiap harinya, tak kurang dari 100 keluarga pemohon datang mengajukan permohonan legalisir KMS yang diberikan secara gratis. Sebagai syarat, pemohon hanya perlu menyertakan KMS asli dan lima fotokopi sebagai lampiran legalisir.
"Pemegang KMS masih harus dicek, apakah nama-nama pemegang KMS ini masih terdaftar atau sudah dicabut oleh Pemkot Yogyakarta karena tidak lagi masuk keluarga miskin," ucap Anung Sudrajat, petugas legalisir kemarin.
Menurut Anung, dalam setiap pengajuan legalisir, ada sekitar lima persen dari pemohon yang ternyata KMS-nya telah dicabut. Hal itu dapat diketahui dari tidak adanya tandatangan dan stempel resmi yang dikeluarkan dari pihak kelurahan yang bersangkutan.
Menjelang waktu Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), pengajuan legalisir diperkirakan akan meningkat. Dalam hal ini, Pemkot Yogyakarta memberlakukan waktu pendaftaran khususn bagi siswa pemegang KMS yakni pada 29-30 Juni. Sementara untuk PPDB reguler dibuka pada 2-7 Juli mendatang.
Seorang keluarga pemegang KMS Atik Suyatmi (46), warga Pringgokusuman Gedongtengen mengaku terbantu merasa terbantu dengan adanya program KMS. Menurutnya, ketiga anaknya sekolah di sekolah swasta mendapatkan banyak keringanan. Jika siswa non KMS membayar SPP sebesar Rp 85 ribu, namun dirinya hanya membayar Rp 35 ribu perbulan.
Untuk diketahui, kuota calon siswa dari keluarga miskin pemegang KMS 25 persen dari total kebutuhan siswa, sedangkan 55 persen untuk non-KMS dan 20 persen jatah kursi untuk penduduk dari luar kota Yogyakarta. Di tingkat SMA, kuota untuk calon siswa pemegang KMS adalah 10 persen, non-KMS (60 persen) dan 30 persen untuk calon siswa dari luar Kota Yogyakarta.
Setiap harinya, tak kurang dari 100 keluarga pemohon datang mengajukan permohonan legalisir KMS yang diberikan secara gratis. Sebagai syarat, pemohon hanya perlu menyertakan KMS asli dan lima fotokopi sebagai lampiran legalisir.
"Pemegang KMS masih harus dicek, apakah nama-nama pemegang KMS ini masih terdaftar atau sudah dicabut oleh Pemkot Yogyakarta karena tidak lagi masuk keluarga miskin," ucap Anung Sudrajat, petugas legalisir kemarin.
Menurut Anung, dalam setiap pengajuan legalisir, ada sekitar lima persen dari pemohon yang ternyata KMS-nya telah dicabut. Hal itu dapat diketahui dari tidak adanya tandatangan dan stempel resmi yang dikeluarkan dari pihak kelurahan yang bersangkutan.
Menjelang waktu Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), pengajuan legalisir diperkirakan akan meningkat. Dalam hal ini, Pemkot Yogyakarta memberlakukan waktu pendaftaran khususn bagi siswa pemegang KMS yakni pada 29-30 Juni. Sementara untuk PPDB reguler dibuka pada 2-7 Juli mendatang.
Seorang keluarga pemegang KMS Atik Suyatmi (46), warga Pringgokusuman Gedongtengen mengaku terbantu merasa terbantu dengan adanya program KMS. Menurutnya, ketiga anaknya sekolah di sekolah swasta mendapatkan banyak keringanan. Jika siswa non KMS membayar SPP sebesar Rp 85 ribu, namun dirinya hanya membayar Rp 35 ribu perbulan.
Untuk diketahui, kuota calon siswa dari keluarga miskin pemegang KMS 25 persen dari total kebutuhan siswa, sedangkan 55 persen untuk non-KMS dan 20 persen jatah kursi untuk penduduk dari luar kota Yogyakarta. Di tingkat SMA, kuota untuk calon siswa pemegang KMS adalah 10 persen, non-KMS (60 persen) dan 30 persen untuk calon siswa dari luar Kota Yogyakarta.
Kirim Komentar