![](/images/upload/demo_pengemis.jpg)
Dimulai dari Tugu Yogyakarta, massa berjalan kaki bergerak menuju perempatan Kantor Pos Besar Yogyakarta dengan melewati Jl. P Mangkubumi, Jl. Malioboro, dan Jl. Jendral A. Yani.
Sepanjang perjalanan, beberapa peserta aksi yang berdandan layaknya pengemis--lengkap dengan baju lusuh, topi, kantong uang, bahkan gitar pengamen--bahkan menghampiri orang-orang yang sedang berada di jalan yang mereka lalui. Tak pelak, aksi mereka mendapat perhatian dari masyarakat yang menjumpainya.
Dalam aksinya, massa menuntut agar apapun alasannya, pengemis adalah tanggung jawab negara seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945, bukanya justru diharamkan seperti yang saat ini terjadi.
"Hanya dengan alasan ketertiban dan perilaku memalukan, pengemis diharamkan oleh MUI dan didukung pemerintah. Di mana tanggungjawab pemerintah?" teriak Arco, koordinator aksi.
Selain meneriakkan penolakan terhadap fatwa haram bagi pengemis, massa juga menoroti kinerja pemerintah yang cenderung kembali membangun kekuatan anti rakyat. Sumber daya alam telah dikuasai asing sehingga negara terjebak dengan hutang luar negeri yang merupakan penjajahan gaya baru.
Kirim Komentar