Tahun ini, sejumlah 489 wajib pajak yang terdiri dari usaha hotel dan restoran di Kota Yogyakarta mendapatkan dana pembinaan total senilai Rp 343.395.000,00.
Penyerahan dana tersebut dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Walikota Yogyakarta, Selasa malam (24/11), dan dihadiri sejumlah penerima dana.
"Wajib pajak yang mendapatkan bantuan ini telah memenuhi kriteria di antaranya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, tertib menyampaikan dan mengisi SPTPD, dan tertib meyetorkan pajak setiap bulan, untuk wajib pajak Self," kata Kepala Bidang Pajak Daerah, Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, Wisnu Budi Irianto.
Menurutnya Wisnu, wajib pajak Official Assesment tertib menyetorkan pajak setiap bulan dan khusus pedagang kakilima tertib menyetorkan pajak setiap bulan.
"Untuk memperlancar dan memberikan pelayanan kepada wajib pajak, bantuan kami berikan selama tiga hari, dengan rincian hari pertama untuk wajib pajak hotel, hari kedua untuk wajib pajak restoran dan hari ketiga untuk wajib pajak restoran Pedagang Kaki Lima," tandasnya.
Sementara itu Walikota mengimbau kepada wajib pajak agar pembayaran pajak hendaknya jangan dirasakan sebagai beban, tetapi sebagai bentuk kesadaran yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Perekonomian Sukirno, Walikota meyatakan pemberian dana ini merupakan motivator bagi wajib pajak agar tidak segan-segan memenuhi kewajibannya secara tepat waktu dan tepat jumlah,
Selama tahun 2009 Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan bantuan kepada 221 wajib pajak hotel, dengan jumlah Rp 244.970.000,00. Sementara untuk 150 wajib pajak restoran diberikan dana sebesar Rp 91.800,000, dan wajib pajak restoran khusus Pedagang Kaki Lima sebanyak 118 wajib pajak dengan total bantuan Rp 6.625.000,00.
Penyerahan dana tersebut dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Walikota Yogyakarta, Selasa malam (24/11), dan dihadiri sejumlah penerima dana.
"Wajib pajak yang mendapatkan bantuan ini telah memenuhi kriteria di antaranya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, tertib menyampaikan dan mengisi SPTPD, dan tertib meyetorkan pajak setiap bulan, untuk wajib pajak Self," kata Kepala Bidang Pajak Daerah, Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, Wisnu Budi Irianto.
Menurutnya Wisnu, wajib pajak Official Assesment tertib menyetorkan pajak setiap bulan dan khusus pedagang kakilima tertib menyetorkan pajak setiap bulan.
"Untuk memperlancar dan memberikan pelayanan kepada wajib pajak, bantuan kami berikan selama tiga hari, dengan rincian hari pertama untuk wajib pajak hotel, hari kedua untuk wajib pajak restoran dan hari ketiga untuk wajib pajak restoran Pedagang Kaki Lima," tandasnya.
Sementara itu Walikota mengimbau kepada wajib pajak agar pembayaran pajak hendaknya jangan dirasakan sebagai beban, tetapi sebagai bentuk kesadaran yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Perekonomian Sukirno, Walikota meyatakan pemberian dana ini merupakan motivator bagi wajib pajak agar tidak segan-segan memenuhi kewajibannya secara tepat waktu dan tepat jumlah,
Selama tahun 2009 Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan bantuan kepada 221 wajib pajak hotel, dengan jumlah Rp 244.970.000,00. Sementara untuk 150 wajib pajak restoran diberikan dana sebesar Rp 91.800,000, dan wajib pajak restoran khusus Pedagang Kaki Lima sebanyak 118 wajib pajak dengan total bantuan Rp 6.625.000,00.
Kirim Komentar