Pemerintah Kota Yogyakarta kembali memberlakukan layanan bebas biaya balik nama bagi kendaraan bermotor di luar Kota Yogyakarta untuk mengganti nomor kendaraannya menjadi nomor Kota Yogyakarta.
"Bila punya nomor kendaraan dari luar Kota Jogja dan ingin balik nama ke nomor Kota Jogja, tidak akan ditarik biaya sama sekali," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Propinsi DIY di Kota Yogyakarta, Gamal Suwantono di Kompleks Balaikota Yogyakarta, Rabu (26/5).
Sebenarnya, layanan ini rencananya akan diberlakukan pada bulan April lalu, tapi hal tersebut terkendala permasalahan teknis tentang syarat yang mengatur perijinan pembebasan kendaraan bermotor yang bisa diberikan oleh gubernur kepala daerah.
"Ternyata aturannya bagi gubernur baru mengatur tentang kendaraan mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil jenasah yang diperbolehkan untuk dibebas biayakan," tandasnya.
Setelah disetujui oleh DPRD Prop DIY, baru pada 25 Mei lalu, akhirnya peraturan bebas biaya balik nama kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta bisa muali diberlakukan mulai 1 Juni 2010 mendatang hingga 30 Mei 2011.
Meski layanan ini pernah dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta pada tahun 2007 lalu, yang membedakan adalah cakupan layanannya. "Kalau tahun 2007 lalu hanya berlaku bagi pemilik nomor kendaraan di luar DIY, tapi kalau sekarang termasuk pemilik kendaraan bermotor di dalam propinsi DIY," terangnya.
Artinya, biaya bebas balik nama juga mencakup lintas kabupaten dan kota di DIY. Seorang warga Kabupaten Sleman bisa mendapatkan layanan ini jika ingin pindah nomor kendaraannya di Kabupaten Bantul, begitu pula sebaliknya.
Tak hanya itu, pada kesempatan yang sama, Pemkot Yogyakarta juga memberikan keringanan dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
Pada praktiknya, mereka yang mempunyai pajak kendaraan bermotor yang telah tidak berlaku, bisa memeperpanjang surat pajak kendaraan bermotor mereka tanpa denda seperti pada umumnya.
"Masyarakat hanya akan dikenakan biaya pokoknya saja dalam jangka hitungan dua tahun. Jafi misal kalau ada yang pajak motornya mati tiga tahun, maka hanya akan membayar denda pokok ditambah biaya pajak satu tahun saja," tuturnya.
Selain itu, jika dulu setiap kendaraan bermotor yang telah mati selama maksimal tujuh tahun, tidak akan bisa diperpajang lagi, sekarang Pemkot memberikan juga kesempatan bagi mereka yang memiliki kendaraan yang telah mati selama tujuh tahun atau lebih untuk memperbarui pajak kendaraan mereka.
Meski menyatakan layanan ini akan memangkas pendapatan pajak Pemkot hingga Rp 1,4 miliar, tapi Gamal mengaku hal tersebut tidak hanya akan merugikan Pemkot. "Target pajak kendaraan bermotor Pemkot tahun ini adalah Rp 2 miliar, jadi tidak ada kerugian dengan layanan ini," ujarnya optimis.
Saat ini kendaraan bermotor yang ada di Kota Yogyakarta mencapai sekitar 300 ribu buah. Jumlah tersebut hanya yang bernomor polisi AB saja. Dengan layanan bebas biaya balik naman ini diharap akan meningkatkan kendaraan benrnomor polisi AB yang tak hanya akan menyumbang polusi saja, tapi juga menyumbang pajak bagi Pemkot Yogyakarta dan Propinsi DIY.
"Bila punya nomor kendaraan dari luar Kota Jogja dan ingin balik nama ke nomor Kota Jogja, tidak akan ditarik biaya sama sekali," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Propinsi DIY di Kota Yogyakarta, Gamal Suwantono di Kompleks Balaikota Yogyakarta, Rabu (26/5).
Sebenarnya, layanan ini rencananya akan diberlakukan pada bulan April lalu, tapi hal tersebut terkendala permasalahan teknis tentang syarat yang mengatur perijinan pembebasan kendaraan bermotor yang bisa diberikan oleh gubernur kepala daerah.
"Ternyata aturannya bagi gubernur baru mengatur tentang kendaraan mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil jenasah yang diperbolehkan untuk dibebas biayakan," tandasnya.
Setelah disetujui oleh DPRD Prop DIY, baru pada 25 Mei lalu, akhirnya peraturan bebas biaya balik nama kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta bisa muali diberlakukan mulai 1 Juni 2010 mendatang hingga 30 Mei 2011.
Meski layanan ini pernah dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta pada tahun 2007 lalu, yang membedakan adalah cakupan layanannya. "Kalau tahun 2007 lalu hanya berlaku bagi pemilik nomor kendaraan di luar DIY, tapi kalau sekarang termasuk pemilik kendaraan bermotor di dalam propinsi DIY," terangnya.
Artinya, biaya bebas balik nama juga mencakup lintas kabupaten dan kota di DIY. Seorang warga Kabupaten Sleman bisa mendapatkan layanan ini jika ingin pindah nomor kendaraannya di Kabupaten Bantul, begitu pula sebaliknya.
Tak hanya itu, pada kesempatan yang sama, Pemkot Yogyakarta juga memberikan keringanan dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
Pada praktiknya, mereka yang mempunyai pajak kendaraan bermotor yang telah tidak berlaku, bisa memeperpanjang surat pajak kendaraan bermotor mereka tanpa denda seperti pada umumnya.
"Masyarakat hanya akan dikenakan biaya pokoknya saja dalam jangka hitungan dua tahun. Jafi misal kalau ada yang pajak motornya mati tiga tahun, maka hanya akan membayar denda pokok ditambah biaya pajak satu tahun saja," tuturnya.
Selain itu, jika dulu setiap kendaraan bermotor yang telah mati selama maksimal tujuh tahun, tidak akan bisa diperpajang lagi, sekarang Pemkot memberikan juga kesempatan bagi mereka yang memiliki kendaraan yang telah mati selama tujuh tahun atau lebih untuk memperbarui pajak kendaraan mereka.
Meski menyatakan layanan ini akan memangkas pendapatan pajak Pemkot hingga Rp 1,4 miliar, tapi Gamal mengaku hal tersebut tidak hanya akan merugikan Pemkot. "Target pajak kendaraan bermotor Pemkot tahun ini adalah Rp 2 miliar, jadi tidak ada kerugian dengan layanan ini," ujarnya optimis.
Saat ini kendaraan bermotor yang ada di Kota Yogyakarta mencapai sekitar 300 ribu buah. Jumlah tersebut hanya yang bernomor polisi AB saja. Dengan layanan bebas biaya balik naman ini diharap akan meningkatkan kendaraan benrnomor polisi AB yang tak hanya akan menyumbang polusi saja, tapi juga menyumbang pajak bagi Pemkot Yogyakarta dan Propinsi DIY.
Balik nama gratis beneran nie
Saya punya mobil plat B jkt timur tapi mau mutasi ke plat AB gunung kidul tdk punya biaya lagi karena saya sdh pensiun dari salah satu BUMN jakarta. Namun pajak kendaraan msh baru januari 2019 ini. Bagaimana agar kendaraan saya bisa mutasi tanpa harus mengurus surat mutasi dari polda jakarta. Terimakasih
Berlaku sampai kpn ya?
Kirim Komentar