Sosial Ekonomi

Lima Investor Manfaatkan Insentif

Oleh : Dude / Senin, 00 0000 00:00

Hingga Juli ini, sebanyak lima investor tercatat telah memanfaatkan insentif pajak dan retribusi yang ditawarkan oleh Pemkot Yogyakarta.

"Pemberian insentif ini untuk meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Kota Yogyakarta setelah krisis sejak akhir tahun 2008 lalu," kata Heri Karyawan, Kepala Dinas Perijinan Kota Yogyakarta di Balaikota, Sabtu (25/7).

Menurut Heri, fasilitas insentif yang diberikan oleh Pemkot meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, retribusi IMBB, retribusi izin gangguan, serta retribusi ijin usaha kepariwisataan.

Besaran insentif yang bisa diperoleh oleh investor yang akan menanamkan modalnya di Kota Yogyakarta bervariasi berdasarkan kriteria usaha, level usaha, serta melalui tahapan waktu tertentu.

"Investor hotel, restoran, dan hiburan bisa memperoleh insentif hingga 90 persen pada tiga bulan pertama. Sedangkan untuk retribusi, investor bisa mendapatkan keringanan hingga 75 persen," ungkapnya.

Untuk mendapatkan layanan insentif tersebut, calon investor hanya diharuskan untuk mengajukan surat permohonan kepada Walikota atau Kepala Dinas Perijinan Kota Yogyakarta.

Kebijakan yang diatur dalam Perwal No 3 tahun 2009 tentang pemberian insentif ini diberikan hanya kepada investor yang mendirikan usaha baru di Kota Yogyakarta pada tahun 2009 dengan jangka waktu pemberian insentif hingga satu tahun sejak operasional.

0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini