Hingga Juli ini, sebanyak lima investor tercatat telah memanfaatkan insentif pajak dan retribusi yang ditawarkan oleh Pemkot Yogyakarta.
"Pemberian insentif ini untuk meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Kota Yogyakarta setelah krisis sejak akhir tahun 2008 lalu," kata Heri Karyawan, Kepala Dinas Perijinan Kota Yogyakarta di Balaikota, Sabtu (25/7).
Menurut Heri, fasilitas insentif yang diberikan oleh Pemkot meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, retribusi IMBB, retribusi izin gangguan, serta retribusi ijin usaha kepariwisataan.
Besaran insentif yang bisa diperoleh oleh investor yang akan menanamkan modalnya di Kota Yogyakarta bervariasi berdasarkan kriteria usaha, level usaha, serta melalui tahapan waktu tertentu.
"Investor hotel, restoran, dan hiburan bisa memperoleh insentif hingga 90 persen pada tiga bulan pertama. Sedangkan untuk retribusi, investor bisa mendapatkan keringanan hingga 75 persen," ungkapnya.
Untuk mendapatkan layanan insentif tersebut, calon investor hanya diharuskan untuk mengajukan surat permohonan kepada Walikota atau Kepala Dinas Perijinan Kota Yogyakarta.
Kebijakan yang diatur dalam Perwal No 3 tahun 2009 tentang pemberian insentif ini diberikan hanya kepada investor yang mendirikan usaha baru di Kota Yogyakarta pada tahun 2009 dengan jangka waktu pemberian insentif hingga satu tahun sejak operasional.
"Pemberian insentif ini untuk meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Kota Yogyakarta setelah krisis sejak akhir tahun 2008 lalu," kata Heri Karyawan, Kepala Dinas Perijinan Kota Yogyakarta di Balaikota, Sabtu (25/7).
Menurut Heri, fasilitas insentif yang diberikan oleh Pemkot meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, retribusi IMBB, retribusi izin gangguan, serta retribusi ijin usaha kepariwisataan.
Besaran insentif yang bisa diperoleh oleh investor yang akan menanamkan modalnya di Kota Yogyakarta bervariasi berdasarkan kriteria usaha, level usaha, serta melalui tahapan waktu tertentu.
"Investor hotel, restoran, dan hiburan bisa memperoleh insentif hingga 90 persen pada tiga bulan pertama. Sedangkan untuk retribusi, investor bisa mendapatkan keringanan hingga 75 persen," ungkapnya.
Untuk mendapatkan layanan insentif tersebut, calon investor hanya diharuskan untuk mengajukan surat permohonan kepada Walikota atau Kepala Dinas Perijinan Kota Yogyakarta.
Kebijakan yang diatur dalam Perwal No 3 tahun 2009 tentang pemberian insentif ini diberikan hanya kepada investor yang mendirikan usaha baru di Kota Yogyakarta pada tahun 2009 dengan jangka waktu pemberian insentif hingga satu tahun sejak operasional.
Kirim Komentar