Sebanyak 515 wajib pajak (WP) Hotel, Restoran dan Pedagang Kaki Lima menerima bantuan sosial berupa dana pembinaan dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Pemberian bantuan senilai total Rp 371,6 juta tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, di Pendopo Balaikota Yogyakarta, Selasa (19/10).
Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta, Titik Sulastri menjelaskan, dana bantuan sosial atau dana pembinaan ini diberikan kepada 515 wajib pajak, dengan perincian wajib pajak hotel sebanyak 201 wajib pajak mendapatkan dana pembinaan sebesar Rp 258.550.000, 197 wajib pajak Restoran mendapat Rp 106.375.000, dan 117 wajib pajak Pedagang Kali Lima sebesar Rp 6.675.000.
Rr. Titik Sulastri menambahkan para wajib pajak self assesment, official Assesment, dan Pedagang Kaki Lima ini telah memenuhi beberapa kriteria yakni telah menyelengggarakan pembukuan atau pencatatan dengan baik, tertib menyampaikan dan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak daerah (SPTPD) dan tertib menyetorkan pajak setiap bulan.
"Tujuan pemberian dana pembinaan ini untuk memotivasi wajib pajak agar menyetorkan Pajak Hotel dan Pajak Restoran sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tuturnya di kompleks Balaikota Yogyakarta, Selasa (19/10).
Sementara itu, Wakil Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengucapkan rasa terima kasihnya kepada para wajib pajak hotel, restoran, dan pedagang kaki lima yang telah dengan tertib menyampaikan pajak ke Pemkot Yogyakarta dan menyelenggarakan pencatatan dengan baik. Wawali menyatakan, dalam menyampaikan pajak para wajib memiliki dua ketaatan, yakni ketaatan dalam waktu dan ketaatan dalam jumlah.
"Seluruh wajib pajak yang mendapatkan dana pembinaan ini telah memenuhi kedua ketaatan, baik waktu maupun jumlah. Maka dari itu Pemkot Yogyakarta perlu mengapresiasinya dengan memberikan penghargaan berupa pemberian dana pembinaan kepada para wajib pajak ini," ujarnya.
Wawali berharap para wajib pajak lain meneladani dan mencontohi ke-515 wajib pajak penerima dana pembinaan ini. Karena menurutnya, dengan menyampaikan pajak dengan tepat waktu dan tepat jumlah berarti ikut pula membangun Kota Yogyakarta.
Menurutnya, kesadaran wajib pajak hotel, restoran dan PKL dari tahun ke tahun menunjukan peningkatan pesat. Dirinya berharap kerjasama dari para wajib pajak dan pemkot Yogyakarta terus ditingkatkan karena kerja sama merupakan kunci sukses dalam pembangunan di kota Yogyakarta.
Pembagian dana pembinaan dibagi dalam tiga hari kerja. Selasa (19/10) untuk wajib pajak hotel, Rabu, (20/10) untuk wajib pajak Restoran, dan hari Kamis, (21/10) khusus untuk wajib pajak Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta, Titik Sulastri menjelaskan, dana bantuan sosial atau dana pembinaan ini diberikan kepada 515 wajib pajak, dengan perincian wajib pajak hotel sebanyak 201 wajib pajak mendapatkan dana pembinaan sebesar Rp 258.550.000, 197 wajib pajak Restoran mendapat Rp 106.375.000, dan 117 wajib pajak Pedagang Kali Lima sebesar Rp 6.675.000.
Rr. Titik Sulastri menambahkan para wajib pajak self assesment, official Assesment, dan Pedagang Kaki Lima ini telah memenuhi beberapa kriteria yakni telah menyelengggarakan pembukuan atau pencatatan dengan baik, tertib menyampaikan dan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak daerah (SPTPD) dan tertib menyetorkan pajak setiap bulan.
"Tujuan pemberian dana pembinaan ini untuk memotivasi wajib pajak agar menyetorkan Pajak Hotel dan Pajak Restoran sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tuturnya di kompleks Balaikota Yogyakarta, Selasa (19/10).
Sementara itu, Wakil Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengucapkan rasa terima kasihnya kepada para wajib pajak hotel, restoran, dan pedagang kaki lima yang telah dengan tertib menyampaikan pajak ke Pemkot Yogyakarta dan menyelenggarakan pencatatan dengan baik. Wawali menyatakan, dalam menyampaikan pajak para wajib memiliki dua ketaatan, yakni ketaatan dalam waktu dan ketaatan dalam jumlah.
"Seluruh wajib pajak yang mendapatkan dana pembinaan ini telah memenuhi kedua ketaatan, baik waktu maupun jumlah. Maka dari itu Pemkot Yogyakarta perlu mengapresiasinya dengan memberikan penghargaan berupa pemberian dana pembinaan kepada para wajib pajak ini," ujarnya.
Wawali berharap para wajib pajak lain meneladani dan mencontohi ke-515 wajib pajak penerima dana pembinaan ini. Karena menurutnya, dengan menyampaikan pajak dengan tepat waktu dan tepat jumlah berarti ikut pula membangun Kota Yogyakarta.
Menurutnya, kesadaran wajib pajak hotel, restoran dan PKL dari tahun ke tahun menunjukan peningkatan pesat. Dirinya berharap kerjasama dari para wajib pajak dan pemkot Yogyakarta terus ditingkatkan karena kerja sama merupakan kunci sukses dalam pembangunan di kota Yogyakarta.
Pembagian dana pembinaan dibagi dalam tiga hari kerja. Selasa (19/10) untuk wajib pajak hotel, Rabu, (20/10) untuk wajib pajak Restoran, dan hari Kamis, (21/10) khusus untuk wajib pajak Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kirim Komentar