Pada bulan Ramadhan, keberadaan tempat hiburan karaoke VVIP atau yang menyediakan ruang tertutup dilarang beroperasi. Hal ini untuk menjaga terciptakanya suasana religius selam bulan Ramadhan.
Hal tersebut dinyatakan oleh Wakil Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dalam media relation yang digelar di Goeboek Resto, Jl. Wonosari Yogyakarta, Kamis (5/8).
"Larangan tersebut untuk menjaga suasana bulan Ramadan agar tetap khusyuk dan religius. Itu tentunya disesuaikan dengan dinamika yang ada," katanya.
Selain itu, Wawali juga menegaskan bahwa pihak restoran yang ada di Jogja dilarang untuk menyediakan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadhan.
Lebih lanjut Wawali menyatakan bahwa, pada bulan suci ini semua pihak yang akan menyelenggarakan kegiatan juga harus menaati peraturan yang telah dibuat secara khusus untuk bulan Ramadhan.
"Selain itu, penyelenggara event juga harus menaati peraturan yakni harus digelar di atas pukul 22.00 dan berakhir pada pukul 01.00 WIB. Itu berlaku untuk penyelenggaraan event insidental maupun reguler," tegasnya.
Seluruh peraturan yang dibuat dilakukan demi tercapainya situasi dan kondisi masyarakat Kota Yogyakarta yang aman, nyaman dan tertib dalam bulan suci umat Islam tersebut.
Hal tersebut dinyatakan oleh Wakil Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dalam media relation yang digelar di Goeboek Resto, Jl. Wonosari Yogyakarta, Kamis (5/8).
"Larangan tersebut untuk menjaga suasana bulan Ramadan agar tetap khusyuk dan religius. Itu tentunya disesuaikan dengan dinamika yang ada," katanya.
Selain itu, Wawali juga menegaskan bahwa pihak restoran yang ada di Jogja dilarang untuk menyediakan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadhan.
Lebih lanjut Wawali menyatakan bahwa, pada bulan suci ini semua pihak yang akan menyelenggarakan kegiatan juga harus menaati peraturan yang telah dibuat secara khusus untuk bulan Ramadhan.
"Selain itu, penyelenggara event juga harus menaati peraturan yakni harus digelar di atas pukul 22.00 dan berakhir pada pukul 01.00 WIB. Itu berlaku untuk penyelenggaraan event insidental maupun reguler," tegasnya.
Seluruh peraturan yang dibuat dilakukan demi tercapainya situasi dan kondisi masyarakat Kota Yogyakarta yang aman, nyaman dan tertib dalam bulan suci umat Islam tersebut.
Kirim Komentar