Sekitar 40 pelaku pariwisata di Kabupaten Sleman menyatakan sepakat
akan berperilaku tertib dan santun, serta tidak keberatan terhadap
aturan yang diterapkan Pemkab Sleman selama bulan Ramadhan dan Hari Raya
Idul Fitri 2010.
Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman, Dra. Nur Hadiyati, di kantornya, Jl. Pringgodiningrat No. 13 Beran Tridadi Sleman, Yogyakarta, Senin (9/8).
Kesepakatan tersebut terwujud setelah dilakukan pembinaan terhadap usaha pariwisata Kabupaten Sleman pada Kamis (5/8) lalu yang diikuti oleh sekitar 40 pelaku pariwisata tersebut terdiri dari pengusaha hiburan malam, paguyuban usaha jasa boga, PHRI, paguyuban pondok wisata Kaliadem-Kalikuning dan Kaliurang.
Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dra. Nur Hadiyati menyatakan bahwa materi tunggal yang disampaikan dalam acara Pembinaan Usaha Pariwisata tersebut adalah Peraturan Bupati Sleman No. 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran, dan Hotel pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Inti dari Peraturan Bupati tersebut adalah bahwa usaha hiburan umum yaitu cafe, karaoke, game net, game station, game centre, salon, spa dan usaha lain yang sejenis, rumah makan, restoran dan hotel agar menjaga suasana kondusif dengan mengemas tampilan usahanya dalam nuansa Islami," tuturnya.
Selain itu diatur pula tentang jam operasional usaha hiburan cafe, karaoke dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Sementara itu usaha game net, game station, game centre dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul 09.00 WIH hingga 17.00 WIB untuk siang hari dan pukul 21.00 hingga 24.00 WIB pada malam hari.
"Peraturan bupati tersebut juga mengamanatkan larangan terhadap penyediaan minuman keras atau minuman beralkohol serta kewajiban menjaga ketertiban, keamanan dan ketenteraman dalam penyelenggaraan usahanya," tambahnya.
Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman, Dra. Nur Hadiyati, di kantornya, Jl. Pringgodiningrat No. 13 Beran Tridadi Sleman, Yogyakarta, Senin (9/8).
Kesepakatan tersebut terwujud setelah dilakukan pembinaan terhadap usaha pariwisata Kabupaten Sleman pada Kamis (5/8) lalu yang diikuti oleh sekitar 40 pelaku pariwisata tersebut terdiri dari pengusaha hiburan malam, paguyuban usaha jasa boga, PHRI, paguyuban pondok wisata Kaliadem-Kalikuning dan Kaliurang.
Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dra. Nur Hadiyati menyatakan bahwa materi tunggal yang disampaikan dalam acara Pembinaan Usaha Pariwisata tersebut adalah Peraturan Bupati Sleman No. 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran, dan Hotel pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Inti dari Peraturan Bupati tersebut adalah bahwa usaha hiburan umum yaitu cafe, karaoke, game net, game station, game centre, salon, spa dan usaha lain yang sejenis, rumah makan, restoran dan hotel agar menjaga suasana kondusif dengan mengemas tampilan usahanya dalam nuansa Islami," tuturnya.
Selain itu diatur pula tentang jam operasional usaha hiburan cafe, karaoke dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Sementara itu usaha game net, game station, game centre dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul 09.00 WIH hingga 17.00 WIB untuk siang hari dan pukul 21.00 hingga 24.00 WIB pada malam hari.
"Peraturan bupati tersebut juga mengamanatkan larangan terhadap penyediaan minuman keras atau minuman beralkohol serta kewajiban menjaga ketertiban, keamanan dan ketenteraman dalam penyelenggaraan usahanya," tambahnya.
Kirim Komentar