![](/images/upload/20110408_rimawan.jpg)
Hal ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan berbagai macam informasi mutahir terkait pemberantasan korupsi dan beberapa
penelitian yang dilakukan oleh Rimawan Pradiptyo, M.Sc.,Ph.D. selaku dosen Ekonomika Kriminalitas. Penelitian yang beliau lakukan pada 2010 menunjukan bahwa
keberadaan KPK efektif dalam meningkatkan Detection Rate tindak korupsi sebesar 216,67% dan telah meningkatkan penghukuman koruptor sebesar 41,18%
dibanding sebelum adanya KPK.
Namun terlepas dari segalam macam kegiatan KPK, ada beberapa masalah yang hingga kini masih menganjal dalam upaya
pemusnahan tindak korupsi di Indonesia. Dalam penjelasannya, Pradiptyo mengatakan bahwa UU Antikorupsi (20/2011) hingga kini masih terbatas pada korupsi pada
sektor publik saja dan belum menuju kearah sektor swasta.
Dijelaskan pula, hingga kini UU Antikorupsi justru membuat rakyat Indonesia mensubsidi para koruptor. UU tersebut seolah-
oleh berpesan bahwa jika koruptor akan diuntungkan bila mereka bisa malakukan korupsi sebanyak-banyaknya. Hal ini dibuktikan dalam Ruu Tipikor (Amandemen UU
20/2001) yang masih memiliki kelemahan pada intensitas denda yang diturunkan dari maksimal 1 Miliar menjadi hanya 500 juta saja. Hal ini juga dibuktikan
dengan penghapusan hukuman mati dan penghapusan hukuman pembayaran uang pengganti.
Kedudukan KPK juga kini diperlemah dengan tren yang sampai saat ini tingkat pendeteksian semakin lama semakin minimum. Dari
data yang ada, Rimawan Pradiptyo menjelskan bahwa dari 30 kasus korupsi tingkat kakap hanya terdiri atas 30 pelaku, namun kerugian yang di derita negara
mencapai 72,2 Triliun Rupiah dan total nilai hukuman finansial hanya 5,32 Triliun Rupiah. Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang akan menanggung
kerugian sebesar 67,67 Triliun Rupiah?? tentusaja mereka-mereka yang membayar pajak secara tertib, ibu-ibu rumah tangga, anak-anak dan mahasiswa yang
notabene mereka selalu membayar pajak tidak langsng dari apa yang dikonsumsi.
Hal seperti itu menurut dosen Ekonomika Kriminalitas tersebut hendaknya ada rekomendasi yang perlu dilakukan. Antara lain
cakupan definisi korupsi di RUU Antikorupsi selengkap konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC), Money Politic juga harus dikategorikan tindak pidana korupsi
serta 7 hal lain yang perlu dilakukan pemerintdah dalam manangani masalah sosial yang belum terbendung ini.
Kirim Komentar