Upaya dalam mempertahankan swasembada pangan di Provinsi DIY kini makin getol digalakan.
Propinsi yang memiliki luas 3.185,80 Km2 tersebut sepanjang 5 tahun terakhir terdapat kasus alih fungsi lahan sebesar 0,42%
atau setara dengan 200-250 hektar per tahun yang bila disetarakan dengan produksi gabah mencapai 1000 s.d. 1250 ton.
Diperkirakan pada tahun 2043 akan terjadi titik impas antara penyedian dan konsumsi beras
di DIY, sehingga setelah tahun tersebut DIY impor beras dari luar negeri. Hal semacam inilah yang harus dihindari dan untuk
menjamin kelanjutan produksi beras, perlu kebijakan yang harus diimplementasikan sejak dini.
Kepala Dinas Pertanian Ir. Nanang Suwandi, MMA. mengatakan bahwa sangat penting adanya perda mengenai perlindungan pangan yang berkelanjutan. Hal ini dikarenakan alih fungsi lahan yang meraja lela dimana-mana. Tren akan kebutuhan pangan meningkat karena konsumsi yang tinggi.
"Sebenarnya ada dua sisi yang harus dilakukan yaitu bagaimana menyediakan pangan secara
cukup dan bagaimana konsumsi itu bisa ditekan," jelasnya di kantor DPRD Prof Yogyakarta pada Rabu (18/10).
Menjawab pertanyaan rekan media mengenai ketahanan pangan dan bagaimana meningkatkan
kesejahteraan petani, Ia mengungkapkan bahwa petani bisa mengintegrasikan kegiatan pertanian dengan program mina padi
misalnya. "Mereka harus bisa melakukan sesuatu dengan ketrampilan yang dimiliki," jelasnya.
Anggota Komis D Arif Rahman Hakim mengungkapkan bahwa perda harus ditindaklanjuti oleh
pergub. "Koordinasi antar SKPD saaat ini tidak lancar, tugas ini menjadi tanggung jawab antar SKPD agar perda tidak hanya
mejadi perda," pungkasnya.
Kirim Komentar