Gudeg.net- Komisi A DPRD DIY akan segera mengajukan rencana rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengajuan tersebut dibahas pada forum diskusi atau FGD yang dilaksanakan di Gedung DPRD DIY,rabu(13/2).
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memang ada berbagai informasi yang dapat dipublikasikan dan ada juga yang tidak.
“Raperda ini lebih mengacu kepada keterbukaan dan transparansi kepada publik karena masyarakat juga perlu mengetahui apa dan bagaimana pengelolaan dana APBD dan termasuk Dana Keistimewaan,” ujarnya.
Selain itu dengan adanya Perda tersebut akan menjadi semangat baru bagi Pemerintah Daerah dan DPRD DIY untuk lebih terbuka dalam penyusunan dan pembuatan keputusan atau kebijakan. Dan diharapkan Raperda tersebut akan selesai pada awal tahun 2020.
Dalam kurun waktu satu tahun terdapat tiga tahapan yang harus dilalui, yaitu penyusunan naskah akademik, penyusunan raperda serta tahapan pembahasan dan penyampaian masukan dari masyarakat termasuk kalangan perguruan tinggi dan media.
“Kami ingin juga masyarakat turut berperan aktif untuk berpartisipasi mengawasi bersama agar tidak terdapat kebocoran-kebocoran dana maupun korupsi,” tutur Eko.
Eko menambahkan bahwa Komisi A DPRD DIY telah berkomitmen untuk bersama melawan korupsi oleh karena itu keterbukaan informasi publik bagi DIY dengan wilayah yang besar sangatlah penting.
“Apa yang kita kelola selama ini merupakan sepenuhnya anggaran milik rakyat karena sebagian besar berasal dari pajak masyarakat dan mereka berhak tahu atas pengelolaannya,” ungkap Eko saat diwawancara.
Komisi A DPRD DIY juga menegaskan bahwa Raperda ini merupakan langkah untuk memenuhi hak warga negara mendapat akses informasi kebijakan dan berharap masyarakat dapat bersama-sama mendorong pengesahannya.
Kirim Komentar