Sistem pembiayaan kesehatan dalam era JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), disebut 'kapitasi' untuk dokter umum di layanan primer dan 'case-mix' untuk dokter spesialis di RS (Rumah Sakit) layanan sekunder atau tersier. Perlu dicermati bahwa sistem tersebut mengubah secara hampir total mekanisme pembiayaan, sehingga mengancam keharmonisan hubungan kerja antar profesi kesehatan di RS. Apa yang harus dicermati?
Dalam hampir 3 tahun pelaksanaan JKN, kunjungan pasien JKN di hampir semua RS meningkat dan cukup banyak RS mengalami keuntungan. Selain itu, bahkan mampu berinvestasi dengan membangun gedung baru dengan biaya sendiri, belanja kendaraan bermotor seperti bus sedang, ambulans, mobil dan motor untuk promosi, bahkan mampu membiayai akreditasi RS sendiri, sampai terakreditasi tingkat paripurna. Namun demikian, masih terjadi ‘out of pocket’ (pasien diwajibkan untuk iur biaya) pada proses diagnosis (7-8%) dan pembelian obat (27%), agar RS tidak merugi. Kuncinya adalah pengendalian pemeriksaan penunjang dan obat oleh dokter secara rasional, sesuai dengan ‘Clinical Pathway’ (CP). Dengan menggunakan CP, maka kendali mutu dan kendali biaya pelayanan pasien di RS dapat tercapai, selisih bayar negatif dan ‘out of pocket’ dapat ditekan, juga pembagian besaran jasa pelayanan antar profesi kesehatan dapat dilakukan secara adil.
Hubungan yang kurang baik dan mengancam keharmonisan kerja sama antar profesi kesehatan di RS, telah terjadi baik antar dokter (spesialis), antara dokter spesialis yang sama pada RS yang berbeda tipe, antara dokter dengan profesi kesehatan lainnya, maupun antara dokter dengan manajemen RS. Antar dokter spesialis pada umumnya terkait besaran tarif INA-CBGs yang tidak proposional, tergantung dari perjuangan kolegium spesialisasinya. Misalnya dokter spesialis mata dan orthopedi jaih lebih tinggi dibandingkan dokter spesilis penyakit dalam dan kebidanan. Dalam PMK 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan, prosedur operasi katarak dan fraktur femur lebih tinggi dibandingkan persalinan dengan bedah caesar dan septikemia. Perbedaan tarif INA-CBG yang sangat mencolok ini berpotensi menyebabkan gangguan keharmonisan hubungan kerja antar dokter. Perbedaan lainnya adalah antara dokter spesialis yang sama pada RS yang berbeda tipe, misalnya tarif meningitis virus di RS tipe B lebih tinggi dibandingkan dengan di RS tipe C. Masalah lain terkait dengan kebijakan regionalisasi RS, rujukan berjenjang yang tidak menggunakan dasar kelas RS, karena penetapan RS hanya menjadi FKTP tingkat 2 dan 3, tidak sesuai dengan ketentuan dalam PMK 52-2016 yang membagi menjadi 4 tipe RS. Selain itu, kewenangan klinis para dokter sering tumpang tindih, misalnya antara dokter spesialis penyakit dalam dengan jantung maupun paru, juga bedah onkologi dengan bedah umum dan digestif, yang biasanya disebabkan karena ‘clinical previllage’-nya kurang tegas membagi, atau belum adanya petugas MPP (Manajer Pelayanan Pasien atau ‘Case Manajer’) dan tim penjaminan di RS tersebut.
Masalah yang timbul antara dokter dengan profesi kesehatan lainnya dalam era JKN ini, pada umumnya terjadi antara dokter dengan apoteker, perawat dan petugas rekam medik. Sedangkan yang terjadi secara khusus adalah antara dokter spesialis rehabilitasi medik dengan fisioterapis, antara dokter dengan petugas gizi, dan antara dokter spesialis kebidanan dengan bidan, yang pada umumnya terkait jadwal pelayanan, tindakan pemeriksaan atau pelayanan dan pengalihan kewenangan tindakan terhadap pasien, termasuk tugas administratif mengisi berkas rekam medis pasien. Masalah yang sering muncul antara dokter dengan profesi apoteker, biasanya terkait dengan ketersediaan obat karena penggunaan obat menjadi sangat dibatasi, hanya obat yang ada di dalam daftar e-catalog dan Fornas. Hal ini disebabkan karena obat dan alat kesehatan pada sistem ’case-mix’ termasuk dalam pengeluaran atau ‘cost’, bukan lagi menjadi pendapatan atau ‘revenue’ RS. Kendala yang sering terjadi dan perlu dibenahi di RS adalah kekosongan obat, harga obat di atas e-katalog, ‘cash flow’ RS terganggu karena 40 hari dana baru cair, RKO (Rencana Kebutuhan Obat) tidak tepat, dan pelanggaran formularium RS.
Masalah lain yang sering muncul antara dokter dengan manajeman RS adalah terkait pembagian jasa pelayanan yang menggunakan sistem remunerasi. Para dokter di RS pemerintah biasanya memiliki ketidakpuasan, karena rumus dalam sistem remunerasi berbeda-beda antar RS. Pada bebeberapa RS pemerintah yang telah menggunakan sistem remunerisasi, cukup sering pendapatan pimpinan RS jauh lebih tinggi dibandingkan dengan para dokter yang merasa telah menangani pasien.Sedangkan dokter di RS swasta, terjadi keluhan karena mendapat jasa pelayanan yang kecil walaupun sisa paket INA CBGs-nya besar dan masuk kas RS, sesuai dengan kebijakan yang ditentukan sepihak oleh investor atau pemilik RS.
Dalam era JKN sebenarnya RS di kota besar juga berada dalam era globalisasi dan persaingan bebas. Sikap beraliansi dan bersinergi antara dokter dan profesi kesehatan lainnya di RS, sangat perlu untuk dikembangkan. Dalam menghadapi kompetisi, aliansi, sinergi, dan ko-kreasi antar profesi kesehatan di RS adalah kekuatan utama dan kunci keberhasilan. RS harus mulai menggunakan prinsip, konsep dan aplikasi pemasaran berbasis ‘human spirit’. Dengan demikian, profesi lain di RS termasuk ahli pemasaran dan teknologi informasi, seharusnya diaktifkan untuk membentuk ‘brand image’ yang modern dengan ‘Integrated Marketing Communication’ yang tepat dan efektif dan ‘digital marketing’, bahkan dengan aktivasi media sosial.
Dengan sistem pembiayaan kesehatan di RS berdasarkan 'case-mix', penerapan ‘Clinical Pathway’ (CP) merupakan panduan terbaik untuk keharmonisan kerjasama antar profesi kesehatan di RS. Dalam era JKN saat ini, juga terjadi era persaingan bebas antar RS, sehingga penerapan aplikasi pemasaran digital, yang merupakan kerjasama multi profesi di RS, juga harus dilakukan secara baik oleh para dokter.
Sekian
*) Sekretaris IDI Wilayah DIY, dokter spesialis anak di RS Panti Rapih Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, WA: 081227280161, e-mail : fxwikan_indrarto@yahoo.com
Kirim Komentar