Gudegnet – Tahun 2009 merupakan tahun pertama Jogja dalam menginisiasi kota ini sebagai Kota Layak Anak. Berbagai lapisan masyarakat ikut diajak berpartisipasi dalam menggalakan program ini. Beragam program dan strategi juga turut dikerahkan dalam mewujudkan lingkungan Jogja sebagai lingkungan ramah anak.
Octo Noor Arafat, PLT Kepala Dinas Perlindungan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PMPPA), menjelaskan tiga strategi utama yang dikerahkan dalam mewujudkan lingkungan yang ramah anak. Strategi pertama adalah melalui perwujudan kampung-kampung ramah anak yang berbasis pada masyarakat. Lebih lanjut, strategi ini juga menargetkan unit terendah masyarakat, yaitu keluarga.
Berikutnya merupakan sekolah ramah anak, dan yang terakhir adalah lingkungan kesehatan ramah anak. “Sebagian besar waktu anak selain di lingkungan masyarakat, juga berada di sekolah. Kemudian mewujudkan layanan kesehatan, termasuk puskesmas ramah anak. Ketiga strategi ini adalah strategi utama untuk mewujudkan Kota Layak Anak,” jelasnya lebih jauh.
Perwujudan kampung-kampung ramah anak sendiri telah diatur melalui Peraturan Walikota No. 8 Tahun 2017 dan No. 9 Tahun 2017, yang melimpahkan sebagian kewenangan walikota kepada camat dan termasuk di dalamnya, institusi kelurahan. Kewenangan ini kemudian dipergunakan untuk memutuskan/melakukan program-program perlindungan anak.
Idealnya, output dari kebijakan ini adalah agar program ini berkembang dari kampung ramah anak, menjadi kecamatan, hingga ke Kelurahan Layak Anak. “Harapannya agar ini menjadi kewajiban bersama antara institusi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, maupun komunitas lainnya yang berada di wilayah kota jogjakarta ini untuk bersama-sama memperlakukan program ini sebagai suatu kewajiban,” ujarnya.
Langkah-langkah perencanaan perwujudan Jogja Kota Layak Anak telah disusun hingga tahun 2022. Sejauh ini, sudah 24 dari 25 kelurahan di Jogja sudah menginisiasi sebagai Kelurahan Layak Anak. Sebanyak 10 dari 14 kecamatan juga telah menjadi Kecamatan Layak Anak. Setiap kelurahan serta kecamatan akan tetap mendapatkan monitoring dan evaluasi terus menerus agar dapat dipantau perkembangannya.
Kedepannya, diharapkan akan terbentuk gugus-gugus tugas di dalam Kelurahan serta Kecamatan Layak Anak. Selain itu juga agar program-program di kecamatan dan kelurahan tersebut untuk selalu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak-anak.
Untuk sekolah, pada tahun 2017 tercatat 21 sekolah yang telah menginisiasi program Sekolah Ramah Anak. “Sesuai kewenangan kabupaten kota, Sekolah Ramah Anak hanya sampai jenjang SMP. Selain 21 sekolah negeri yang kami rangkul, ada juga yang kami dampingi untuk sekolah swasta, itu baru tiga. Kemudian dari sekolah Kemenag ada dua. Jadi total ada 26 sekolah,” jelas Fatmah Rosyati, selaku Kepala Bidang Perlindungan Anak, melengkapi.
Untuk tahun 2018 sendiri, 20 sekolah baru telah turut melakukan inisiasi Sekolah Ramah Anak. Sedangkan untuk sekolah swasta masih melanjutkan pendampingan dari program Sekolah Ramah Anak yang dibentuk tahun kemarin.
Kirim Komentar