Gudeg.net— Dari cuitan akun resmi BPPTKG pagi ini (13/8), melansir surat edaran yang dikeluarkan oleh Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM). Surat edaran bernomor PG18/BTNGM/Ren/2018 ini terkait penutupan jalur daki di Taman Nasional Gunung Merapi.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa, memperhatikan surat Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Geologi Yogyakarta No 271/45/BGV.KG/2018 tanggal 21 Mei 2018 dan surat No 398 Peng/45/BGV.KG/2018 tanggal 3 Agustus 2018, BTN Gunung Merapi memutuskan untuk menutup jalur pendakian via Selo dan Sapuangin via surat edaran bernomor SE.250/BTNGM/TU/Ren/05/2018.
Penutupan ini juga dilakukan dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73. Kembali diingatkan bahwa berdasarkan evaluasi data pemantauan instrumental dan visual yang dilakukan BPPTKG, status aktivitas Gunung Merapi sampai saat ini masih ‘WASPADA’.
Ir. Ammy Nurwati, MM, Kepala balai BTN Gunung Merapi mengimbau dalam edaran tersebut, “Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan terkait pendakian Gunung Merapi akan diberikan sanksi."
Kirim Komentar