Layanan Umum

Ada Kolom Baru di KK Yogyakarta

Oleh : Wirawan Kuncorojati / Rabu, 05 September 2018 15:30
Ada Kolom Baru di KK Yogyakarta
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemkot Yogyakarta- Gudegnet/ Wirawan Kuncorojati

Gudegnet - Pemkot Yogyakarta melakukan beberapa penambahan dan perubahan pada Kartu Keluarga (KK). Mulai diterapkan Agustus 2018, penambahan antara lain kolom 'golongan darah' dan 'tanggal perkawinan'. Sedangkan untuk status perkawinan, yang tadinya 'kawin' dan 'belum kawin', kini untuk status 'kawin' diubah menjadi 'kawin tercatat' atau 'kawin belum tercatat'.

“Bedanya, kalau yang bersangkutan datanya dari awal statusnya 'kawin' kemudian  tidak menyerahkan buku nikahnya, maka pada saat dicetak KK per Agustus itu akan keluar status kawin, namun belum dicatatkan,” ucap Bram Prasetyo, Plt Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta saat ditemui di kantornya Rabu (5/9).

Perubahan juga terdapat pada kolom 'agama'. Pada KK yang lama, pada kolom 'agama' hanya tertulis 'agama' saja. Pada KK yang baru bisa menjadi 'aliran kepercayaan' atau 'agama/aliran kepercayaan'.

“Kalau seluruh anggota keluarga menganut kepercayaan, maka tulisan kolom 'agama' itu tidak muncul. Munculnya 'kepercayaan',” terang Bram. Sedangkan jika ada anggota keluarga yang mengikuti agama dan yang lain kepercayaan, maka akan tertulis 'agama/kepercayaan'.

Selain itu, ada beberapa perubahan redaksional. Pada kolom dokumen imigrasi, di mana sebelumnya terdapat kolom 'KITAS/KITAP'. Pada KK yang baru 'KITAS' dihilangkan. Selain itu, yang tadinya ada tertulis kolom 'NIK/NIKS', sekarang hanya 'NIK' saja.

“Secara prinsip, data yang ada di biodata kartu keluarga itu bisa berubah selama ada dokumen pendukung untuk perubahan itu,” kata Bram. Misalnya jika berkaitan dengan golongan darah, bisa melampirkan bukti cek darah, dari PMI atau dari Puskesmas.

Begitu juga untuk yang status pernikahannya 'kawin belum tercatat', bisa merubah menjadi 'kawin tercatat' dengan menunjukkan buku nikah.

Bram menekankan, nikah siri tetap belum bisa merubah status dari 'belum kawin' menjadi 'kawin belum tercatat'. “Jangan sampai masyarakat kemudian persepsinya 'kawin belum tercatat' bisa muncul, berarti saya nikah siri bisa,” ucapnya lagi.

“Sekarang saatnya bagi masyarakat untuk melakukan tertib administrasi kependudukan. Kalau kebetulan masih belum melaporkan nomor buku nikahnya, ya saatnya sekarang untuk melaporkan, agar tercatat di database, kemudian keluar KK-nya kawin tercatat,” tuturnya.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    SWADESI ADHILOKA

    SWADESI ADHILOKA

    Handayani FM


    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM


    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini