Dinas Perizinan Kota Yogyakarta membuat terobosan dengan meluncurkan Layanan SMS Perizinan. Layanan melalui SMS Gateway itu memungkinkan masyarakt mengakses perkembangan proses izin yang sedang diajukan.
Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Heri Karyawan menyatakan, layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah pengurusan perizinan serta memangkas penggunaan jasa calo atau perantara.
"Dengan layanan ini pemohon tak perlu ragu mengurus sendiri izinnya tanpa melalui perantara atau calo. Untuk mengetahui proses izinnya sampai dimana pemohon juga tak perlu bolak-balik datang ke Dinzin cukup melalui SMS gratis tidak dipungut biaya," ujarnya kemarin.
Pada praktiknya, pemohon cukup mengirimkan SMS ke nomor 08122873000 dengan cara mengetik status (spasi) nomor pendaftaran. Selain melalui SMS layanan ini perizinan juga bisa diakses melalui http://www.perizinan.jogjakota.go.id.
"Melalui website ini masyarakat dengan mudah dapat mengetahui persyaratan perizinan, download formulir permohonan dan mengetahui tanggal jatuh tempo masa berlakunya Izin Gangguan (HO)," ujarnya.
Dinas Perizinan juga membuka luas akses informasi untuk masyarakat dengan disediakannya petugas penghubung. Mereka akan melayani berbagai pertanyaan pemohon sejauh mana proses perizinan yang diajukan.
Selain itu mereka juga akan memberitahukan kepada pemohon jika ada kekurangan persyaratan permohonan maupun permasalahan teknis dan juga teknis pengecekan lapangan.
Petugas penghubung juga akan menginformasikan kepada pemohon apabila proses perizinan sudah selesai beserta besaran retribusi yang harus dibayarkan sebelum pemohon menerima pemberitahuan untuk pembayaran dan pengambilan izin.
Sama dengan SMS dan website yang bebas dan gratis diakses masyarakat, untuk mempermudah layanan Dinas Perizinan juga memiliki layanan Klinik Pelayanan Perizinan (KLIPPER) yang bisa dimanfaatkan untuk konsultasi terhadap rencana izin bangunan/usaha sebelum didaftarkan.
Pemohon juga dapat meminta layanan advice planning dalam rangka kepastian tata ruang dalam perencanaan izin bangunan dan jenis usaha yang diperbolehkan. Sehingga pada waktu pendaftaran dan pemrosesan izin tak ada lagi kendala.
Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Heri Karyawan menyatakan, layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah pengurusan perizinan serta memangkas penggunaan jasa calo atau perantara.
"Dengan layanan ini pemohon tak perlu ragu mengurus sendiri izinnya tanpa melalui perantara atau calo. Untuk mengetahui proses izinnya sampai dimana pemohon juga tak perlu bolak-balik datang ke Dinzin cukup melalui SMS gratis tidak dipungut biaya," ujarnya kemarin.
Pada praktiknya, pemohon cukup mengirimkan SMS ke nomor 08122873000 dengan cara mengetik status (spasi) nomor pendaftaran. Selain melalui SMS layanan ini perizinan juga bisa diakses melalui http://www.perizinan.jogjakota.go.id.
"Melalui website ini masyarakat dengan mudah dapat mengetahui persyaratan perizinan, download formulir permohonan dan mengetahui tanggal jatuh tempo masa berlakunya Izin Gangguan (HO)," ujarnya.
Dinas Perizinan juga membuka luas akses informasi untuk masyarakat dengan disediakannya petugas penghubung. Mereka akan melayani berbagai pertanyaan pemohon sejauh mana proses perizinan yang diajukan.
Selain itu mereka juga akan memberitahukan kepada pemohon jika ada kekurangan persyaratan permohonan maupun permasalahan teknis dan juga teknis pengecekan lapangan.
Petugas penghubung juga akan menginformasikan kepada pemohon apabila proses perizinan sudah selesai beserta besaran retribusi yang harus dibayarkan sebelum pemohon menerima pemberitahuan untuk pembayaran dan pengambilan izin.
Sama dengan SMS dan website yang bebas dan gratis diakses masyarakat, untuk mempermudah layanan Dinas Perizinan juga memiliki layanan Klinik Pelayanan Perizinan (KLIPPER) yang bisa dimanfaatkan untuk konsultasi terhadap rencana izin bangunan/usaha sebelum didaftarkan.
Pemohon juga dapat meminta layanan advice planning dalam rangka kepastian tata ruang dalam perencanaan izin bangunan dan jenis usaha yang diperbolehkan. Sehingga pada waktu pendaftaran dan pemrosesan izin tak ada lagi kendala.
Kirim Komentar