Gudegnet— Sebanyak 120 peserta yang terdiri dari perwakilan Kepala Desa dan Camat se-Kabupaten Sleman mengikuti sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) mengenai Perparkiran di Aula Kantor Bapedda Sleman, Selasa (23/10).
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman mengadakan kegiatan ini terkait dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran. Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo.
Sri Purnomo dalam sambutannya mengatakan bahwa permasalahan parkir di kabupaten harus dapat dikelola dengan baik. Kas daerah yang bersumber dari parkir dapat meningkat seiring dengan meningkatnya kujungan wisatawan ke Kabupaten Sleman.
“Ketika kita bicara parkir, kita bicara juga soal kunjungan, soal pelayanan. Tahun lalu kunjungan wisata di Sleman ada 7,2 juta destinasi wisata, dan tahun ini target kita 8 juta kunjungan. Mereka itu kan ke Sleman juga membawa kendaraan. Maka itu juga potensi untuk parkir yang harus diatur dengan baik,” ujar Sri Purnomo.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Mardiyana, mengungkapkan bahwa sosialisasi dilakukan untuk menjaga komitmen bersama dalam menumpas pelanggaran parkir. Harapannya, parkir liar di Sleman dapat berkurang dengan signifikan.
“Alhamdulillah parkir liar di Sleman semakin berkurang. Kita juga telah menerjunkan tim, diantaranya dari polres juga, Denpom, dan dari Dishub sendiri untuk menertibkan parkir liar. Jadi semua harus berizin,” ungkapnya.
Jika warga mengetahui adanya pelanggaran, Mardiyana mengajak masyarakat untuk menggunakan aplikasi Lapor Sleman untuk melapor. Selain melalui aplikasi, warga juga bisa datang langsung ke kantor.
Di kesempatan yang sama, Perda Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir juga disosialisasikan.
Kirim Komentar