Setidaknya sebanyak 16 juru parkir (jukir) yang ada di Kota Yogyakarta ditindak dan oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta karena dinilai melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemkot terkait dengan aturan perparkiran.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Subroto menegaskan, penindakan tersebut setelah pihaknya mendapat sejumlah keluhan dan masukan dari masyarakat mengenai praktik nakal yang dilakukan oleh sejumlah oknum juru parkir.
"Dari operasi yang dilakukan pada pertengahan Agustus lalu, kami berhasil menangkap sebanyak 16 juru parkir yang memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa parkir atau memberikan karcis parkir secara berulang-ulang," katanya di Kompleks Balaikota Yogyakarta, Rabu (8/9).
Mereka yang tertangkap dalam operasi penertiban Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta selanjutnya diajukan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Oknum jukir yang tertangkap masing-masing diberikan denda yang berbeda-beda dari Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu," tegasnya seraya menambahkan bahwa hukuman tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera bagi juru parkir yang nakal.
Selain itu, jika ada yang terbukti melanggar aturan, juru parkir bisa dikenai sanksi. "Jika ada yang ketahuan melanggar sekali, mereka bisa dikenai denda dan dikenai skors tidak boleh menarik parkir selama satu hari. Selanjutnya jika diketahui melanggar dua kali akan diskors selama dua hari tidak boleh jaga parkir," terangnya.
Sementara jika diketahui melanggar tiga kali, pihaknya menegaskan akan mencabut ijin sebagai juru parkir yang bersangkutan dan akan menggantinya dengan personel yang baru mengingat ternyata cukup banyak pihak yang mengincar profesi tersebut.
Ke-16 juru parkir yang ditindak sebelumnya beroperasi di Jl Mayor Suryotomo, Gondokusuman, Jl. Katamso, Jl. Kusumanegara, Jl. Taman Siswa, dan Jl. Solo.
Untuk itu bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum juru parkir diimbau untuk segera melaporkannya ke nomor pengaduan yang tertera di pakaian para juru parkir atau bisa juga sms dan telepon ke nomor +62-274-7467333.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Subroto menegaskan, penindakan tersebut setelah pihaknya mendapat sejumlah keluhan dan masukan dari masyarakat mengenai praktik nakal yang dilakukan oleh sejumlah oknum juru parkir.
"Dari operasi yang dilakukan pada pertengahan Agustus lalu, kami berhasil menangkap sebanyak 16 juru parkir yang memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa parkir atau memberikan karcis parkir secara berulang-ulang," katanya di Kompleks Balaikota Yogyakarta, Rabu (8/9).
Mereka yang tertangkap dalam operasi penertiban Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta selanjutnya diajukan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Oknum jukir yang tertangkap masing-masing diberikan denda yang berbeda-beda dari Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu," tegasnya seraya menambahkan bahwa hukuman tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera bagi juru parkir yang nakal.
Selain itu, jika ada yang terbukti melanggar aturan, juru parkir bisa dikenai sanksi. "Jika ada yang ketahuan melanggar sekali, mereka bisa dikenai denda dan dikenai skors tidak boleh menarik parkir selama satu hari. Selanjutnya jika diketahui melanggar dua kali akan diskors selama dua hari tidak boleh jaga parkir," terangnya.
Sementara jika diketahui melanggar tiga kali, pihaknya menegaskan akan mencabut ijin sebagai juru parkir yang bersangkutan dan akan menggantinya dengan personel yang baru mengingat ternyata cukup banyak pihak yang mengincar profesi tersebut.
Ke-16 juru parkir yang ditindak sebelumnya beroperasi di Jl Mayor Suryotomo, Gondokusuman, Jl. Katamso, Jl. Kusumanegara, Jl. Taman Siswa, dan Jl. Solo.
Untuk itu bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum juru parkir diimbau untuk segera melaporkannya ke nomor pengaduan yang tertera di pakaian para juru parkir atau bisa juga sms dan telepon ke nomor +62-274-7467333.
Kirim Komentar