Sosial Ekonomi

Jumat Cuti Bersama Natal

Oleh : Dude / Senin, 00 0000 00:00

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa menetapkan hari Jumat (24/12) sebagai hari libur nasional dalam rangka cuti bersama menyambut perayaan Natal 25 Desember 2010.

Kepala Bagian Humas, Biro Umum, Humas dan Protokol, Setda Provinsi DIY, Biwara Yuswantana mengatakan, PNS di Pemprov dan Kabupaten Kota se-DIY mendapat tambahan libur cuti bersama selama satu hari pada hari Jumat, tanggal 24 Desember 2010. Setelahnya, PNS masuk kerja kembali seperti biasanya pada hari Senin (27/12).

Terkait cuti bersama tersebut, Gubernur mengimbau agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. Untuk itu, pimpinan instansi pada unit pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas diharap melakukan pengaturan khusus kepada pegawai, pekerja di instansi masing-masing.

"Pelayanan langsung adalah rumah sakit dan puskesmas, unit kerja yang melayani telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan, bea cukai, serta unit pelayanan sejenis," ujarnya di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (22/12).

Selain itu, lanjut Biwara, Gubernur juga menyampaikan agar pimpinan instansi melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama tersebut.

"Jika ada PNS yang tidak masuk kerja setelah pelaksanaan cuti bersama, pimpinan instansi agar mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
 

0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    ARGOSOSRO FM 93,2

    ARGOSOSRO FM 93,2

    Argososro 93,2 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM



    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini