Gudeg.net—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY telah mengambil langkah aktif dan telah menggolkan Raperda Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Jumat (16/11) lalu.
Menurut Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Yogyakarta, GM Yulianto, walaupun sudah disetujui, peraturan tersebut belum memiliki nomor.
Raperda ini tidak menyebutkan secara gamblang bahwa becak motor (betor) dilarang beroperasi, namun menyebutkan kategori kendaraan yang boleh berada di jalan. Menurut Yuli, panggilan akrabnya, betor tidak masuk ke kategori mana pun.
“Kan ada motorized dan unmotorized vehicle. Nah, betor ini masuk mana? Sepeda motor bukan, becak juga bukan. Sehingga, jika tidak tercakup di definisi, tentu dia tidak boleh beroperasi di Yogyakarta,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin (19/11).
Dalam raperda tersebut ditegaskan dalam Bab IV Pasal 10 bahwa angkutan orang/barang menggunakan kendaraan bermotor adalah sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang. Artinya bentor tidak masuk kategori angkutan penumpang/barang.
Bagi pelanggar, ada sanksi menanti berupa pidana 3 bulan atau denda Rp10.000.000.
Anggota Pansus Translok DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto, juga membenarkan hal tersebut, Jumat (16/11).
“Dengan selesainya raperda ini, dan juga penyelenggaraan perparkiran maka ini semakin menunjukkan komitmen DPRD Kota Yogyakarta dalam mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai kota layak dan nyaman huni,” ujarnya.
Dalam raperda ini juga dicantumkan aturan mengenai MRT dan LRT sebagai angkutan transportasi massal. Sehingga di masa depan pengadaan MRT dan LRT tinggal menunggu infrastruktur dan gerbong saja.
Yulianto juga menuturkan mengenai solusi untuk pengendara betor. Saat ini, blueprint atau rancangan becak yang tidak murni menggunakan tenaga manusia sudah ada di Bappeda DIY. Rancangan ini serupa dengan becak listrik yang dulu diperkenalkan oleh Agus yang mengaku terinspirasi karena tidak ingin selalu cemas terkena razia.
Kirim Komentar