Pendidikan

Pemkab Kulonprogo dan UMY Terapkan Pesan Hidup Sehat

Oleh : Trida Ch Dachriza / Rabu, 05 Desember 2018 17:20
Pemkab Kulonprogo dan UMY Terapkan Pesan Hidup Sehat
Bupati Kulonprogo, dr. Hasto Wardoyo saat memasang pesan hidup sehat pada display iklan rokok (3/11)/dok.istimewa


Gudeg.net — Bupati Kulonprogo, dr. Hasto Wardoyo bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KEMENKOP), Kemeterian Kesehatan, beserta Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) meluncurkan pemasangan pesan hidup sehat pada display iklan rokok di salah satu toko milik rakyat (tomira), Senin (3/11).

Pemasangan ini diawali dengan lokakarya yang dihadiri oleh para pelaku usaha dan pemilik atau pengelola tempat umum di Kabupaten Kulonprogo.

Agenda ini sebagai bentuk penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2TM) Kemenkes, dr. Cut Arianie, menyampaikan dukungan pemerintah Indonesia atas kegiatan lokakarya dan penutupan display iklan rokok oleh Pemkab Kulonprogo.

“Tidakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang sedang mengupayakan pencegahan dan pengendalian penyakit yang bersifat promotif yang mengandung unsur preventif terhadap segala penyakit,” jelasnya.

Data Kemenkes menunjukkan bahwa prevalensi perokok di Indonesia semakin meningkat dari 1997-2003. Dua puluh tahun yang lalu 1 di antara 3 orang di Indonesia adalah perokok. Berdasarkan data terakhir, sekarang 2 di antara 3 orang adalah perokok.

Dianita Sugiyo, dari MTCC UMY memaparkan perokok pemula terbesar di Indonesia adalah remaja. Data ini didapat dari Komisi Nasional Perlindungan Anak yang menunjukkan hampir 88,6% perokok pemula adalah remaja di bawah usia 13 tahun.

“MTCC-UMY akan terus mengawal baik pemerintah pusat atau daerah agar lebih giat dalam menciptakan sekaligus menerapkan kawasan tanpa rokok dan pengendalian iklan produk tembakau,” ungkapnya.

Resti Yulianti dari MTCC UMY juga menyampaikan harapannya agar seluruh pemilik atau pengelola tempat umum seperti yang disebutkan pada Pasal 12 Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 dapat memasang secara langsung pesan hidup sehat pada display iklan rokok beserta produk tembakau lainnya.

Tempat yang dimaksud termasuk hotel, restoran, bioskop, pusat perbelanjaan, mall, pasar swalayan, arena olah raga, terminal, stasiun, bandara, dan tempat umum lainnya.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    ARGOSOSRO FM 93,2

    ARGOSOSRO FM 93,2

    Argososro 93,2 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini