Berita

Setelah Buka 4, UPT Malioboro Buka 1 Lagi Tempat Kawasan Merokok (TKM) di Malioboro

Oleh : Rahman / Senin, 23 November 2020 17:40
Setelah Buka 4, UPT Malioboro Buka 1 Lagi Tempat Kawasan Merokok (TKM) di Malioboro
Sejumlah warga tampak memanfaatkan Tempat Kawasan Merokok (TKM) di Utara Malioboro Mal, Yogyakarta, Senin (23/11)-Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Fasilitasi perokok yang berada di Malioboro, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro kembali membuka satu lagi Tempat Kawasan Merokok (TKM) di Grand Inna Malioboro.

Setelah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) 12 November 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah membangun empat fasilitas KTM yaitu di Abu Bakar Ali, Utara Malioboro Mal, Utara Ramayana Mal dan lantai tiga Pasar Beringharjo. 

“Sekarang kami buka lagi satu buah TKM berada di teras ujung selatan Grand Inna Malioboro. Tepatnya di selatan parkir mobil Grand Inna,” ujar Ekwanto, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (23/11).

Ia menjelaskan, TKM yang baru dibuka bukanlah penambahan akan tetapi sudah disiapkan berbarengan saat peluncuran KTR Malioboro, 12 November lalu. “Ini tidak ditambah, tapi memang sudah ada sejak launching, hanya telat dibuka saja,” jelasnya.

TKM Grand Inna Malioboro telah ada sejak awal penerapan, akan tetapi ditutup karena jadwal Semi Pedestrian Malioboro yang berlaku saat itu 06.00-22.00 WIB.

Namun setelah jadwal diubah menjadi 18.00-21.00 WIB maka TKM yang berada di parkiran mobil hotel tersebut dapat diakses, seiring dengan masuknya kendaraan ke Malioboro.

Ekwanto menuturkan, kebijakan ini bukan untuk melarang akan tetapi membatasi ruang bagi para perokok, karenanya Pemkot masih memfasilitasi dengan TKM.

“Di Malioboro bukan tidak boleh merokok, boleh saja tapi jangan sembarangan dan hanya bisa di TKM. Saat ini TKM sudah 5, silahkan dinikmati fasilitasnya,” tuturnya.

Penetapan kebijakan Malioboro sebagai KTR berlaku bagi seluruh orang maupun pemilik usaha atau badan usaha dan wisatawan yang berada di Malioboro.

Hingga saat ini sejumlah sosialisasi dan edukasi KTR Malioboro terus dilakukan oleh UPT Malioboro hingga awal bulan Desember 2020.

Rencananya KTR dapat diberlakukan secara menyeluruh saat akhir Desember atau liburan akhir tahun 2020.

“Tiap hari di sosialisasikan, melalui radio UPT Malioboro dan juga petugas Jogoboro di lapangan. Namun nantinya bila benar telah berlaku, maka akan akan ada denda uang bagi yang melanggar, besarannya Rp.7.500.000,” ungkap Ekwanto.

Kebijakan denda bagi pelanggar rokok di Malioboro tersebut diambil berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017.

Ekwanto berharap masyarallat dapat mengikuti peraturan daerah ini dengan sebaik—baiknya agar Malioboro dapat terbebas dari asap rokok.

“Tujuannya baik, agar Malioboro menjadi lokasi wisata yang sehat dan bersih, dan terhindar dari penyebaran Covid-19 melalui sisa atau puntung rokok setelah dihisap,” harapnya.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    ARGOSOSRO FM 93,2

    ARGOSOSRO FM 93,2

    Argososro 93,2 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    SWADESI ADHILOKA

    SWADESI ADHILOKA

    Handayani FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini