Gudeg.net- Sejumlah pengunjung masih terlihat dengan bebas merokok di sepanjang Jalan Malioboro walaupun telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dari pantauan Gudegnet, masih ada beberapa pengunjung yang asik dengan santai merokok di sejumlah titik di Malioboro.
Seperti yang terjadi di depan gedung Dewan DPRD DIY dan area Pasar Beringharjo, dimana segelintir pengunjung masih dapat menikmati lintingan tembakau bercukai tersebut.
Seperti salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya belum mengetahui adanya larangan merokok di Malioboro.
“Saya belum tau mas ada larangan merokok disini, tapi kalau memang dilarang ya tidak apa-apa,” kata dia di depan gedung Dewan DPRD DIY, Senin (16/11).
Walaupun demikian, pengunjung tersebut akan mematuhi peraturan yang telah diberlakukan dan tidak akan merokok kembali di area Malioboro ke depannya.
Ekwanto, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro mengakui masih banyak pengunjung yang belum mengetahui kebijakan larangan merokok tersebut.
“Ya memang masih ada yang belum mengikuti dan kami akan terus mengedukasi kepada pengunjung agar dapat menjalani dan patuh akan kebijakan itu,” ujar Ekwanto, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro di Pos Teteg Malioboro, Senin (16/11).
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah menetapkan KTR di Jalan Malioboro sejak 12 November 2020, namun memang bukan perkara mudah untuk mengedukasi masyarakat.
Ia menjelaskan, pengunjung Malioboro terdiri dari beragam orang yang terus keluar masuk silih berganti, oleh karenanya sosialisasi akan terus dilakukan.
“Kami akan sosialisasi terus, baik dengan cara menegur langsung maupun pemberitahuan melalui pengeras suara di sepanjang Malioboro tapi memang harus bertahap," jelasnya.
Ekawanto menambahkan, kebiasaan merokok sudah menjadi budaya bagi masyarakat dan sangat sulit untuk menghentikannya namun secara perlahan pasti akan ada perubahan.
“Yang terpenting adalah memberikan edukasi dahulu, ini pekerjaan sulitnya. Tapi saya yakin, nantinya pasti akan berubah, toh ini kan untuk kebaikan juga,” tambahnya.
Sementara itu dilokasi yang sama Haryadi Suyuti, Walikota Yogyakarta menyampaikan, pihaknya tidak melarang untuk merokok tetapi tidak sembarangan ada tempatnya dan telah disiapkan.
“Kami telah siapkan emapt titik kawasan tempat rokok (KTM), jadi ya boleh merokok disana walupun tempatnya sempit. Ya ini bagian dari cara kami untuk membuat Malioboro benar-benar bebas asap rokok,” ungkapnya.
KTM yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yaitu Abu Bakar Ali , Utara Malioboro Mal, Utara Ramayana Mal dan di lantai tiga Pasar Beringharjo.
Kirim Komentar