Gudeg.net— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta bekerjasama dengan The Union dan Muhammadiyah Steps Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyelenggarakan Workshop “Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bagi Pemilik Kafe dan Restoran di Wilayah Kota Yogyakarta”, Selasa (29/9) di Hotel Tjokro Style.
Mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2017 tersebut, pemilik dan pengurus kafe dan restoran memiliki kewajiban untuk memuat tanda larangan merokok, larangan mengiklankan produk rokok dan larangan menjual produk rokok.
Pemilik usaha juga diwajibkan untuk tidak menyediakan asbak, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KTR, memasang tanda, tulisan dan/atau gambar tentang bahaya rokok, serta melakukan pengawasan pada tempat dan/atau lokasi resto/kafe.
Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan secara berkala setiap enam bulan.
Perda KTR sebenarnya sudah mulai diterapkan di Kota Yogyakarta sejak tahun 2018. Restoran dan kafe termasuk tempat umum yang dapat diakses masyarakat dan tempat yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat.
“Mekanisme penerapan Perda KTR yang juga dapat mendatangkan manfaat bagi pengunjung terutama yang tidak merokok,” kata Kepala Seksi Satpol PP Kota Yogyakarta, Totok Suryonoto, dalam rilis resmi yang diterima Gudegnet, Selasa (29/9).
Ia mengatakan pandemi Covid-19 dapat menjadi momen pengusaha untuk dapat maksimal dalam penerapan Perda KTR. Aktivitas merokok memiliki hubungan erat dengan kejadian Covid-19.
Dalam workshop ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, drg. Emma Rahmi Aryani, menyampaikan bahwa perokok memiliki risiko yang lebih tinggi untuk terkena virus Covid-19 karena merokok menekan fungsi sistem imun yang memicu peradangan saluran napas.
“Perokok juga berisiko tinggi terkena penyakit jantung dan pernafasan, kapasitas paru-paru perokok berkurang sehingga meningkatkan risiko penyakit serius,” kata Emma.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa merokok dapat menularkan virus dari tangan ke mulut karena jari menyentuh bibir dan sebaliknya. Merokok meningkatkan reseptor sel virus yang juga menjadi reseptor virus corona.
Sementara itu Krismono Adjie, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, menyebutkan bahwa saat ini sudah ada mekanisme verifikasi kafe dan restoran terkait penerapan protokol kesehatan di tempat usaha.
Pengusaha kafe dan restoran dapat mengakses website Dinas Pariwisata untuk mendapatkan formulir dengan cara mengunduh kemudian dikirimkan ke Dinas Pariwisata untuk mendapatkan verifikasi kelayakan usaha sesuai protokol kesehatan.
“Pengusaha yang sudah mengajukan, nantinya akan dibantu dalam mempromosikan usaha kepada wisatawan,” kata Krismono.
Kirim Komentar