Kesehatan

Kedaaan Darurat Medis, Hubungi PSC 119

Oleh : Wirawan Kuncorojati / Rabu, 26 Desember 2018 09:30
Kedaaan Darurat Medis, Hubungi PSC 119

foto: istagram psc 119 yes kota yogyakarta

Gudegnet - Di saat-saat liburan seperti saat ini, mengantisipasi hal tak terduga seperti keadaan darurat medis tentunya menjadi hal penting. Mengingatkan kembali, jika terjadi suatu kondisi darurat medis, masyarakat dapat hubungi Public Safety Center 119.

Untuk kegawatdaruratan di dalam Kota Yogyakarta, masyarakat bisa menghubungi Yogyakarta Emergency Service (PSC 119 YES).

PSC 119 YES merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta yang memberikan pertolongan pertama, penanganan dan bantuan rujukan kegawatdaruratan medis yang terjadi di masyarakat. Unit beranggotakan dokter, paramedic, dan driver ambulance ini siap melayani masyarakat sewaktu-waktu selama 24 jam.

Unit ini dibentuk sebagai wujud penyelenggaraan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGTD). Disahkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 40 tahun 2016, dan merupakan integrasi dari layanan inovasi Pemkot Yogyakarta, yaitu Yogyakarta Emergency Service yang sudah ada sejak tahun 2008.

Untuk mendapatkan pelayanan PSC 119 YES, kita dapat menghubungi operator PSC 119 melalui tiga cara. Pertama, lewat call center tiga angka di 119; melalui telepon lokal 0274 420118 dan aplikasi android Jogja Smart Service (JSS).

Pelayanan penanganan pertolongan pertama kegawatdaruratan dan evakuasi ke RS tidak dikenakan biaya. Biaya yang ditimbulkan ditanggung oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

Biaya tindakan medis dan perawatan di Rumah Sakit bagi pasien yang tidak mempunyai jaminan kesehatan ditanggung oleh Pemerintah Kota Yogyakarta terbatas selama 24 jam pertama.

Dr. Okto Heru Santosa, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Khusus Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mengatakan biaya tindakan dan perawatan tersebut akan ditanggung Pemkot setelah asuransi lain seperti BPJS, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja tak bisa tidak bisa meng-cover. “Kalau ngga bisa di-cover sama itu semua, baru nanti dibayari, berapapun biayanya di 24 jam pertama,” ucapnya ketika ditemui pekan lalu.   

Setelah 24 jam pertama bagi pasien yang terlantar, PSC 119 YES atau Rumah Sakit akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Yogyakarta. Bagi pasien penduduk kota Yogyakarta yang tidak mampu atau tidak mempunyai Jaminan Kesehatan ditanggung oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini