Berita

Komite Disabilitas DIY: Difabel Punya Hak Sama pada Pemilu 2019

Oleh : Rahman / Rabu, 06 Februari 2019 22:12
Komite Disabilitas DIY: Difabel Punya Hak Sama pada Pemilu 2019
Komisioner Komite Disabilitas DIY Winarta(kanan) saat Diskusi dengan KPU DIY tentang Hak Disabilitas pada Pemilu 2019 di Kantor Komite Disabilitas Yogyakarta,(6/2),Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Seluruh penyandang disabilitas yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipastikan masuk kedalam daftar pemilih dan dapat mengikuti pemilihan umum pada April mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Bidang Pemantauan dan Layanan Pengaduan Komite Disabilitas DIY Winarta saat menggelar Diskusi Bersama KPU DIY dan Kabupaten/Kota se-DIY di Kantor Komite Disabilitas DIY Yogyakarta,rabu(6/2).

“Penyandang disabilitas dapat turut menyalurkan hak suaranya pada Pemilu mendatang termasuk penyandang disabilitas mental memiliki hak yang sama,” ujarnya.

Belum banyak dari masyarakat yang mengetahui bahwa para penyandang disabilitas mentalpun memiliki persamaan hak pilih dalam pemilihan umum. Dan tidak ada pengecualian bagi warga negara yang memiliki hak pilih hanya bedanya disabilitas memerlukan perlakuan khusus, jelasnya.

Winarta juga menuturkan bahwa akses menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi penyandang disabilitas diharapkan dapat aksesible agar mobilitas mereka pada saat penyaluran hak suaranya dapat lebih mudah.

“Apabila mereka memerlukan pendamping pada saat menyalurkan hak pilih, harus dipastikan pendamping yang netral, yang tidak menjerumuskan mereka saat memilih,”  tegas Winarta saat diwawancara.

Mengenai jumlah dari para penyandang disabilitas yang telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Winarta akan lebih memastikan kembali kepada KPU DIY.

“Dengan sisa waktu beberapa bulan ini kami juga akan croscek dilapangan akan tetapi sebelumnya kami akan menanyakan dahulu kepada KPU seberapa jauh pendataan yang telah dilakukan dan akan kami pastikan semua mendapatkan hak yang sama,” ungkapnya.

Komite Disabilitas DIY berharap agar KPU DIY dapat memfasilitasi para penyandang disabilitas yang berasal dari beragam tipe untuk dapat turut menyalurkan hak suaranya sebagai warga negara Indonesia.

“Tidak ada perbedaan antar penyandang disabilitas dengan warga negara lain, mereka juga memiliki hak suara dan hak untuk menyalurkan suaranya saat pemilu 17 April 2019 mendatang,” harap Winarta.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    ARGOSOSRO FM 93,2

    ARGOSOSRO FM 93,2

    Argososro 93,2 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    SWADESI ADHILOKA

    SWADESI ADHILOKA

    Handayani FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini