Berita

Lebih dari 11.000 Penyandang Disabilitas Tercatat Sebagai Pemilih di DIY

Oleh : Trida Ch Dachriza / Kamis, 07 Februari 2019 16:04
Lebih dari 11.000 Penyandang Disabilitas Tercatat Sebagai Pemilih di DIY
Ahmad Sidqi, Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menerangkan hak pemilih penyandang disabilitas (6/12)-Gudegnet/Trida


Gudeg.net – Tercatat sejumlah 11.342 pemilih sah di DIY adalah penyandang disabilitas. Sejumlah tersebut berasal dari berbagai macam jenis disabilitas. Sejumlah ini dapat menggunakan hak suaranya di Pemilu yang akan diadakan April 2019 mendatang.

“Ada 11.000-an lebih di DIY dari segala jenis disabilitas. Dari data yang sudah ada ini akan kami lakuakan fasilitasi terkait logistik, khususnya surat suara, seperti yang template untuk tunanetra,” ungkap Ahmad Sidqi, Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, saat ditemui di sela-sela diskusi di Kantor Komite Disabilitas DIY (6/12).

Dari jumlah lebih dari 11.000 itu tercatat 2.649 orang tuna daksa, 1.674 orang tuna netra, 1.983 orang tunu rungu/wicara, 2.529 orang tuna grahita, dan 2.507 orang disabilitas lainnya. Dari sejumlah itu, paling banyak pemilih penyandang disabilitas terbanyak di Sleman sebanyak 2.963 orang.

Sidiq mengungkapkan bahwa dari KPU RI hanya disediakan kertas suara untuk calon presiden-calon wakil presiden dan calon DPD saja. Sedang untuk surat suara pemilihan anggota DPR atau calon legislatif, Sidiq mengakui masih diusahakan.

Di pemilu mendatang, berdasarkan evaluasi dari pemilu-pemilu sebelumnya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan diberi penekanan terhadap penanganan pemilih penyandang disabilitas.

“Perspektif itu harus dibangun dari awal, agar nanti semua aspek ramah difabel, termasuk TPS-nya, dan tidak diskriminatif,” jelas Sidiq. KPPS sendiri akan dibentuk awal Maret nanti.

Kendala paling banyak adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Banyak TPS yang tidak ramah difabel, dalam artian tidak dapat/susah diakses oleh penyandang disabilitas.

Pemilih penyandang disabilitas nantinya akan didampingi oleh pendamping jika tidak bisa memilih sendiri. Pendamping bisa dari keluarga atau KPPS. “Proses pendampingan ini sangat ketat,” ujar Sidiq lagi. Pendamping yang terpilih harus dapat menjaga kerahasiaan, dan mengisi formulir sesuai yang diatur oleh PKPU.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    ARGOSOSRO FM 93,2

    ARGOSOSRO FM 93,2

    Argososro 93,2 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM



    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini