Berita

BPOM DIY: Masyarakat Harus Hati-hati dengan Peredaran Mie Berformalin

Oleh : Rahman / Selasa, 16 April 2019 12:53
BPOM DIY: Masyarakat Harus Hati-hati dengan Peredaran Mie Berformalin
Pemusnahan Mie Berformalin di Kantor Kantor BBPOM DIY,(16/4)Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan puluhan kilogram mie yang mengandung bahan pengawet berbahaya formalin di halaman Kantor BBPOM DIY, Selasa (16/4).

Mie dengan berat sekitar 50 kg ini berasal dari distributor yang berada di pasar tradisonal Niten Kabupaten Bantul pada 19 Maret 2019 lalu.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY Rustyawati mengatakan, mie dengan kandungan formalin ini sudah cukup lama beredar di wilayah DIY.

“Sudah sekitar hampir lima tahun kami menghimbau para produsen untuk tidak lagi memproduksi mie berbahaya tersebut namun tidak diindahkan,” ujarnya.

Bagian pengawasan dan pembinaan akhirnya mengambil paksa dari seorang produsen yang berada di Magelang namun mengedarkanny adi wilayah Yogyakarta. Penyitaan ini dilakukan agar mencegah tidak ada lagi mie dengann formalin beredar di Yogyakarta, tambahnya.

Warga Yogyakarta diharapkan dapat jeli memilih mie untuk diikonsumsi. Adapun mie yang mengandung bahan formalin berwarna lebih kuning dari mie biasanya, lebih kenyal seperti karet, berbau sedikit menyengat dan apabila dibakar akan menyala seperti plastik.

BPPOM menghimbau kapada masyarakat untuk tidak mengkosumsi mei mengandung formalin karena konsumsi jangka panjang akan mengakibatkan penyakit.

“Formalin merupakan bahan pengawet yang tidak diperbolehkan ada dalam makanan, menggunakan formalin di makanan secara kronik dan berulang dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti penyakkit kanker,” kata Rustyawati.

Selain memusnahkan mie formalin, BPPOM juga akan memusahkan ratusan bungkus saus sambal yang mengandung bahan yang sama yaitu formalin, pemanis dan pewarna diluar ketentuan.

“Kami juga akan memusnahkan ratusan bungkus saus sambal yang didapatkan dari daerah Sleman. Akan tetapi masih dalam proses pengadilan, jadi blum kami musnahkan, hanya baru disimpan,” tutur Rustyawati.

Standart aturan dari bahan makanan dengan tambahan bahan tertera di Permenkes Nomor 33 dan itu merupakan acuan hukum bagi BPPOM DIY untuk dapat menyita dan memusnahkan dua bahan makanan mengandung formalin tersebut.

BBPOM DIY mengimbau kepada masyarakat agar cerdas dalam memilih dan mengkonsumsi pangan yang aman dan selalu melaksanakan CEK KLIK (Kemasan, Label, Ijin edar dan Kadaluarsa.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini