Gudeg,net- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Corona (Covid 19) mulai hari ini Jumat (20/3) sampai Bulan Mei 2020.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 di DIY.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantara membenarkan akan adanya surat ketusan tanggap darurat tersebut.
“Iya benar, DIY mulai masuk dalam status Tanggap Darurat Bencana Corona hingga tanggal 29 Mei 2020 mendatang,” ujarnya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (20/3).
Biwara menjelaskan, status ini diberlakukan dengan pertimbangan dari bertambahnya eskalasi pandemi corona di DIY.
“Di DIY kasus corona lebih banyak datang dari luar atau Imported Case. Kebanyakan pasien mendapatkan sakit ini dari luar DIY dan membuat tertular orang lainnya,” jelasnya.
Berdasarkan Posko Terpadu Penanganan Covid 19 DIY hingga saat ini terdapat 56 pasien telah diperiksa, 18 hasil negatif, 4 hasil positif, 34 proses uji lab, 1 orang meniggal dunia dan 1 orang dinyatakan sembuh.
Adapun isi dari surat kepurtsan Tanggap Darurat Bencana tersebut diantaranya:
- Menyatakan bahwa status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY ditetapkan mulai tanggal 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020
- Status tanggap darurat bencana pada poin satu dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi yang terjadi
- Menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan antara lain meliputi:
- Kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban COVID19 di DIY
Kirim Komentar