Gudeg.net- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana (TDB) Virus Corona atau Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Perpanjangan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
“Status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease (Covid-19) 2019 diperpanjang mulai dari 30 Mei hingga 30 Juni 2020,” tertulis dalam SK Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Rabu (27/5).
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, keputusan tersebut diambil seusai rapat Forkominda dan Bupati se- DIY.
“Seluruh Forkominda dan Bupati sepakat untuk memperpanjang status tanggap darurat, melihat dari masih berkembangnya penyebaran virus corona di wilayah masing-masing,” ujar Kadarmanta Aji di Kompleks Kepatihan.
Kadarmanta Aji menjelaskan, walaupun sempat tidak terjadi penambahan kasus positif selama dua hari lalu namun hal tersebut tidak menjadi alasan untuk tidak memperpanjang status darurat.
“Harus ada langkah pasti guna memastikan dan mempertahankan tidak adanya penambahan kasus positif Covid-19 di DIY,” jelasnya.
Perpanjangan status tanggap darurat tersebut juga berdasarkan pada laporan perkembangan penyebaran virus corona di DIY oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY.
Kepala BPBD DIY telah melakukan evaluasi atas perkembangan penyebaran virus corona di DIY, walaupun kasus positif sempat tidak ada kenaikan dari dua hari lalu namun tetap memutusan status tanggap darurat diperpanjang.
Kirim Komentar