Gudeg.net- Masih diperlukannya penanganan yang optimal menjadi alasan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana virus corona di DIY hingga 31 Maret 2021.
Ini merupakan perpanjangan status darurat Covid-19 DIY yang ke-10 kalinya, melanjutkan status darurat kesembiilan yang habis pada 28 Februari 2021 lalu.
"Menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Maret 2021," ujar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam Surat Keputusan (SK) perpanjangan status darurat Covid-19 DIY yang diterima Gudegnet, Selasa (2/3).
Dalam SK bernomor 45/KEP/2021 itu, Sultan menjelaskan, penanganan dan pengantisipasian dampak dari penyebaran Covid-19 di DIY masih harus terus ditingkatkan kembali.
Oleh karena itu, Gubernur meminta Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak dari penyebaran Covid-19.
“Langkah yang dapat diambil di antaranya kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, serta pemulihan korban Covid-19 di DIY,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan, masih diiperlukan sejumlah penanganan khusus terkait pandemi di DIY saat ini.
“DIY masih membutuhkan sejumlah langkah penanganan khusus seperti skrining dan testing, karena pandemi masih belum bisa diprediksi kapan berakhir. Jadi status tanggap darurat kembali diperpanjang sesuai SK pak Gubernur,” kata dia dalam keterangan persnya di hari yang sama.
Kirim Komentar