Gudeg.net- Masih tingginya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memutuskan untuk memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana (TDB) nonalam Covid-19 di DIY.
Keputusan perpanjangan status darurat itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor 254/KEP/2020 yang ditandatangani pada 28 Agustus 2020.
“Status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diperpanjang mulai tanggal 1 September sampai dengan 30 September 2020,” isi dari SK Gubernur yang diterima Gudegnet, Selasa (1/9).
Dalam SK tersebut juga meminta kepada Wakil Gubernur DIY untuk dapat mengambil sejumlah langkah dan tindakan yang diperlukan untuk pencegahan Covid-19.
Langkah dan tindakan yang dimaksud meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan serta pemulihan orang yang terpapar Covid-19.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) DIY mengatakan, keputusan memperpanjang status tanggap darurat ini diambil karena masih tingginya kasus positif Covid-19 di DIY.
“Dengan memperpanjang status TDB akan lebih mudah bagi kami untuk melakukan tindakan pencegahan Covid-19 dengan lebih cepat,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kadarmanta Baskara Aji di Pegelaran Keraton Yogyakarta, Senin (31/8).
Baskara Aji juga menjelaskan, perpanjangan status ini akan berdampak kepada sejumlah aktifitas masyarakat seperti sektor pendidikan hingga perekonomian.
“Untuk itu kami akan berencana akan bertemu pihak terkait seperti gugus tugas pendidikan se Kabupaten dan Kota DIY, demi membahas persoalan ini,” jelasnya.
Kirim Komentar