Gudeg.net- Masih banyaknya masyarakat yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan membuat Pemda DIY berencana memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
Status tanggap darurat yang awalnya akan berakhir pada 30 Juni mendatang rencananya akan diperpanjang sebulan ke depan yaitu hingga 31 Juli 2020.
“Ini merupakan perpanjangan status darurat ke dua setelah yang pertama hingga 30 Juni mendatang dan kali ini hingga 31 Juli 2020,” ujar Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Biwara Yuswantana di Kompleks Kepatihan, Kamis (25/6).
Biwara menjelaskan, perpanjang status darurat diperoleh setelah melakukan rapat koordinasi dan evaluasi bersama Pemda DIY, Pemkab/Pemkot se-DIY, Forkompinda namun hasil rapat tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Gubernur DIY.
“Rapat tadi dipimpin oleh Wakil Gubernur DIY dan menghasilkan rencana perpanjangan status tanggap darurat. Namun Wagub akan melaporkan dahulu ke Gubernur DIY untuk mendapatkan surat keputusan resminya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, tingkat kedisplinan masyarakat harus lebih ditingkakan kembali pada saat perpanjangan masa status tanggap darurat nantinya. Terlebih masih banyaknya masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan pada saat beraktifitas di luar rumah.
“Dibutuhkan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat agar dapat lebih perduli akan dampak dari penyebaran virus corona. Selain itu juga akan lebih digiatkannya patroli guna memberikan imbauan protokol kesehatan,” tambahnya.
Selain itu menurut Biwara, kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari merupakan kunci utama dalam menyongsong era new normal.
“Era new normal akan ditentukan oleh perilaku masyarakatnya sendiri, mulai dari memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak adalah kunci utama. Terlebih kita mulai berbenah diri untuk sektor ekonomi dan pariwisata yang terpuruk saat ini,” tuturnya.
Dalam rapat koordinasi juga mewacanakan untuk memberlakukan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan yang berlaku.
“Kami juga akan membahas Peraturan Daerah (Perda) terkait Ketertiban Umum (Tibum) untuk memperkuat payung hukum menjatuhkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan,” ungkap Biwara.
Kirim Komentar