Gudeg.net—Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, mengeluarkan surat edaran mengenai penambahan waktu pembelajaran jarak jauh untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Dalam Surat Edaran no. 421/03143 tersebut diatur hal sebagai berikut;
1. Memperpanjang kembali waktu pembelajaran jarak jauh/online bagi peserta didik SMA/MA, SMK/MAK dan SLB mulai 29 April 2020-15 Mei 2020.
2. Selama pandemi Covid-19 dan Ramadan, kegiatan belajar mengajar SMA, SMK, dan SLB di DIY dilakukan secara jarak jauh/online.
3. Pembelajaran jarak jauh selama bulan puasa diatur sebagai berikut:
a. Senin-Kamis: 07.30-13.00
b. Jumat: 07.30-11.00
c. Setelah kegiatan pembelajaran umum dilanjutkan dengan kegiatan pengembangan iman dan takwa yang pemantauan orang tua dan guru agama sekolah masing-masing
d. Waktu istirahat disesuaikan dengan pembagian waktu belajar daring yang dibuat satuan pendidikan
4. Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan pengumuman/penerimaan hasil belajar semseter dua dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan.
5. Pengawas sekolah SMA/SMK melakukan pemantauan dan memberikan bimbingan kepada satuan pendidikan dan penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh.
Hasil pemantauan dan pembimbingan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DI Yogyakarta melalui Kepala Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota masing-masing.
Dalam surat edaran yang sama juga disebutkan mengenai kelulusan siswa kelas akhir. Pengumuman kelulusan akan dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2020.
Sedangkan kelulusan ditentukan berdasarkan pertimbangan rapor semester pertama hingga lima, nilai Ujian Sekolah, dan nilai harian semester enam.
Juga masuk dalam perhitungan kelulusan bagi siswa SMK adalah nilai produktif berupa nilai praktik harian dengan formulasi sesuai dengan Prosedur Operasional Standar masing-masing satuan pendidikan.
Kirim Komentar