Gudeg.net—Berdasarkan data Posko Terpadu Penanganan Covid-19, hingga Senin (11/5) jumlah pasien positif Covid-19 di DI Yogyakarta sebanyak 159 orang. Lebih dari 5.000 orang dalam pengawasan (ODP).
Namun, Pemerintah DIY memutuskan untuk tetap tidak memasuki fase Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apa sebenarnya perbedaan PSBB dan karantina wilayah?
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Menurut penjabaran dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) DIY, PSBB memiliki beberapa kriteria.
- Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
- Bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi.
- PSBB paling sedikit meliputi; pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan.
- Penyelenggaraan PSBB berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.
Karantina Wilayah
Karantina wilayah menurut Dinas Kominfo pun memiliki kriteria sendiri.
- Karantina wilayah merupakan pembatasan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk (daerah) beserta isinya.
- Dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah.
- Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat sebelum melaksanakan karantina wilayah.
- Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus.
- Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar dari wilayah karantina, masyarkaat di luar wilayah karantina tidak diizinkan memasuki wilayah karantina.
- Kebutuhan hidup dasar orang dan makanan ternak menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Kirim Komentar