Gudeg.net- Jalur semi pedestrian telah ditetapkan dan berlaku mulai pukul 18.00-21.00 WIB. Bagi pelanggar akan diberikan tindakan tegas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Haryadi Suyuti, Walikota Yogyakarta pada saat menggelar konferensi pers terkait diresmikannya jalur semi pedestrian Malioboro di Pos Teteg Malioboro, Senin (16/11).
“Jika ada pengendara yang dengan sengaja melewati Malioboro diatas jam tujuh malam, sedangkan di peraturannya sudah dijelaskan bahwa Malioboro ditutup jam 18.00 WIB maka tetap dilaksanakan upaya hukum yang tegas,” ujar Haryadi Suyuti.
Tindakan upaya hukum yang tegas ini berlaku untuk siapapun, begitu juga terhadap para pedagang Malioboro yang ingin melakukan loading, diminta untuk turut mengikuti peraturan yang ada.
“Saya ingin semua mengikuti aturan yang ada, walaupun tidak ada tindakan penilangan namun masyarakat jangan menyepelekan penerapan ini,” jelasnya.
Sementara itu Kombes Pol. Purwadi Wahyu Anggoro, Kapolresta Yogyakarta mengatakan pihaknya akan menyiapkan beberapa anggota di titik-titik tertentu di Malioboro.
“Penempatan petugas, untuk mengimbau masyarakat untuk mematuhi penerapan. Meskipun tidak ada penilangan, masyarakat diminta untuk taat terharap peraturan yang baru tersebut,” kata dia.
Purwadi berharap, masyarakat dapat mengikuti peraturan yang baru di Malioboro ini dan jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran ke depannya.
“Kami akan pantau seluruh jalan termasuk sirip-sirip Malioboro bersama Dinas Perhubungan DIY dan Kota. Tujuan Pemda dan Pemkot baik, karenanya mari kita sama-sama kita dukung Malioboro sebagai World Heritge, sumbu filosofis Yogyakarta dengan baik dan benar,” harapnya.
Pemkot bersama Dishub DIY juga akan memasang rambu-rambu, rencana penggunaan videotron dibeberapa titik yang strategis, untuk mempublikasi menajemen rekayasa lalu lintas yang baru, sehingga sosialisasi di masyarakat semakin luas.
Kirim Komentar