Gudeg.net- Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan melakukan pembubaran bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
“Kami akan melakukan penegakan hukum yang jelas dan tegas berupa pembubaran bila terjadi kerumunan pada saat libur pergantian tahun nanti,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon leh Gudegnet, Senin (7/12).
Penegakan hukum diambil dengan mengacu kepada ketentuan yang ada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.77 tahun 2020.
Pada pergub tersebut tertulis Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di DIY.
“Sosialisasi dan edukasi pelarangan berkerumun terus kami gencarkan dari berbagai sisi, mulai dari turun ke jalan secara langsung hingga melalui sejumlah media,” jelasnya.
Noviar menuturkan, ada sekitar 64 titik yang akan menjadi fokus utama yang diprediksikan akan menjadi potensi pusat konsentrasi kmasyarakat.
“Ada 64 titik destinasi wisata yang akan kami awasi, termasuk kawasan Malioboro dan Titik Nol Km. Selain itu kawasan Bantul dan Sleman juga,” tuturnya.
Selain itu Satpol PP DIY akan berkerja sama dengan satuan keamanana seperti TNI dan Polisi untuk melakukan sejumlah pengecekan dan antisipasi adanya kerumuan. “Ada 459 personel yang akan kami persiapak untuk menjaga liburan Nataru mendatang,” ungkapnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyakatan dirinya tidak keberatan bila wisatawan ingin berlibur ke DIY asalkan dapat menjaga prokes.
“Sultan bilang, tidak ada larangan untuk berlibur ke DIY asalkan menjaga prokes dengan disiplin, baik para wisatawan maupun pelaku usaha. Dan bila melanggar akan kami bubarkan,” tegas Noviar.
Noviar mengimbau, bagi masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan untuk dapat meminta ijin dan rekomendasi dari tim Satuan Tugas Penanggulangan Penyebaran Covid-19 DIY.
Kirim Komentar