Pariwisata

Dispar Keluarkan 10 Imbauan PTKM Objek Wisata

Oleh : Rahman / Jumat, 08 Januari 2021 15:23
Dispar Keluarkan 10 Imbauan PTKM Objek Wisata
Petugas keamanan menggunakan pelindung wajah atau face shield saat berjaga di Kompleks Candi Prambanan, Sleman, Yogyakarta (2020)-Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Salah satu sektor yang menjadi pusat perhatian atas pemberlakuan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) yaitu sektor pariwisata. 

Karena itu Dinas Pariwisata DIY mengeluarkan sejumlah imbauan dalam bentuk Surat Edaran bernomor 188/00139 tentang pengetatan terbatas di sektor pariwisata DIY.

1. Memastikan tetap menerapkan protokol dan SOP secara konsisten, khususnya pada industri pariwisata, destinasi wisata dan desa/kampung wisata.

2. Memberlakukan pembatasan kunjungan wisatawan , maksimal 50 persen dari kapasitas dan belum menerima wisatawan rombongan besar,

3. Menerapkan jam operasional untuk Industri Wisata dan Destinasi Wisata sampai pukul 19.00 wib, kecuali Bidang Akomodasi,

4. Melakukan skrining, persyaratan dokumen kesehatan untuk wisatawan/pengunjung dari luar DIY,

5. Membatasi jumlah pengunjung makan di tempat (dine in) paling banyak 25 persen dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, selebihnya menerapkan sistem delivery /takeaway service.

6. Mendorong agar calon wisatawan melakukan reservasi melalui aplikasi Visitingjogja terlebih dahulu sebelum mengunjungi destinasi,

7. Tidak menyelenggarakan event/atraksi yang memicu kerumunan wisatawan,

8. Destinasi wisata mengalokasikan waktu/hari libur yang digunakan untuk pembersihan/disinfektasi kawasan.

9. Melakukan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi VisitingJogja dan ikut mendorong / sosialisasi agar wisatawan melakukan reservasi secara online melalui aplikasi VisitingJogja sebelum melakukan kunjungan.

10. Menugaskan Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Surat Edaran ini

“Surat Edaran ini dibuat untuk dapat dilaksanakan mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut,” ujar Kepala Dinas Parisiwata DIY Singgih Raharjo pada surat edarannya, Jumat (8/1).

Imbauan pengetatan terbatas Dispar DIY tersebut berlaku kepada seluruh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten dan Kota di DIY serta para steakholder atau para pelaku pariwisata.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM



    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM



    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini