Gudeg.net – Sebanyak 71 tempat usaha di Sleman melanggar jam operasional sejak kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) diberlakukan pada 11 Januari 2021. Temuan tersebut merupakan hasil pembinaan dan pemantauan yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Sleman hingga 16 Januari 2021.
Shavitri Nurmaladewi, Kabag Humas & Protokol Sleman, mengatakan, dari pembinaan dan pemantauan dalam jangka waktu tersebut, ada 301 tempat yang sudah dipantau. Seperti diketahui, kebijakan PTKM diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.
Di samping pelanggaran jam operasional, ditemukan pelanggaran tidak menggunakan masker di tujuh tempat, tidak menjaga jarak di 37 tempat, dan kurang sarana prasarana protokol Covid-19 di 77 tempat.
Satuan tugas yang terdiri dari Pol PP, TNI, Pori, dan SKPD Sleman melakukan tindakan hukum berupa sosialisasi/ edukasi 277 kali, teguran lisan 13 kali, diberikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) delapan tempat usaha dan pembubaran kerumunan di tujuh tempat.
Shavitri mengatakan, sosialisasi dan pemantuan kegiatan masyarakat dan para pelaku usaha dilakukan terkait Instruksi Bupati Sleman Nomor 01 dan 02/INSTR/2021, tentang Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sleman.
“Harapannya masyarakat patuh dan meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covic-19,” kata Shavitri dalam keterangan tertulis, Minggu (17/1).
Kegiatan ini, kata Shavitri, menyasar beberapa tempat usaha kuliner, tempat hiburan, spa, supermarket dan tempat-tempat umum yang sering terdapat kerumunan. Menurutnya kegiatan sosialisasi dan pemantauan juga telah dilakukan oleh Satgas di tingkat Kapanewon maupun Kalurahan.
Kirim Komentar