Gudeg.net- Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) DIY tahap dua akan segera berakhir pada 8 Februari 2021 namun masih ditemukan ribuan pelanggaran. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY mencatat ada sekitar 2.828 pelangaran selama tiga minggu lebih pelaksanaan PTKM di DIY.
“Hingga mendekati minggu terakhir PTKM, pelanggaran tertinggi didominasi oleh pelanggaran penerapan 3M dan jam tutup operasional tempat usaha yang melebihi pukul 20.00 WIB,” ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dihubungi Gudegnet melalui sambungan telepon, Kamis (4/2).
Selain pelanggaran 3M dan jam operasional tempat usaha, Satpol PP DIY juga telah mentutup sekitar 108 lokasi usaha yang melakukan pelanggaran.
Noviar menjelaskan, pelanggaran jam operasional terbanyak terjadi di Kabupaten Bantul yaitu sebanyak 82 tempat usaha.
“Penutupan itu tidak tiba-tiba kami lakukan, diberikan surat peringatan dan terguran lisan dahulu namun tetap melanggar dan akhirnya kami tutup sementara selama 3X24 jam,” jelasnya.
Sedangkan untuk pelanggaran 3M tidak memakai masker, Satpol PP melakukan penyitaan Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan kesepakatan bersama pada awal PTKM tahap dua.
Noviar menuturkan, para pelanggar diwajibkan mendatangi kantor Satpol PP untuk mengambil KTP yang disita dan diberikan pembinaan tentang bahaya Covid-19.
“Langkah itu untuk memberikan edukasi bagi pelanggar. Kami infokan keadaan sesungguhnya yang terjadi dari Covid-19 agar mereka jera dan setelah itu dikembalikan KTPnya,” tuturnya.
Masih tingginya pelanggaran, Noviar berpendapat hal tersebut menandakan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam menjalani instruksi Gubernur DIY tentang PTKM.
Selain itu mobilitas masyarakat yang masih tinggi juga berdampak pada meningkatnya kasus positif Covid-19 setiap harinya. “Mobilitas masyarakat memang perlu dikurangi, agar kita dapat menekan angka peningkatan kasus Covid-19.” ungkapnya.
Tentang akan diperpanjang atau tidaknya PTKM tahap tiga, Noviar belum mau memberikan keterangannya karena hal tersebut harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
“Perpanjang atau tidak, nanti biar Pemerintah Pusat dan Pemda yang memutuskan. Yang pasti akan ada evaluasi atau memang ada modifikasi lain untuk itu,” kata dia.
Kirim Komentar