Berita

3.489 Pelanggaran PTKM Ditemukan Selama Libur Imlek

Oleh : Rahman / Selasa, 16 Februari 2021 14:02
3.489 Pelanggaran PTKM Ditemukan Selama Libur Imlek
Warga menggunakan masker saat melintasi gambar mural bertemakan Covid-19 di Jalan Raya Boyong, Pakem, Sleman, Yogyakarta, Selasa (16/2)-Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Selama libur Imlek pada tanggal 11-14 Februari 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP menemukan 3.489 pelanggaran Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).

“Pelanggaran program 3M lah yang paling banyak, selain itu pelanggaran jam operasional tempat usaha menjadi urutan ke duanya,” ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dihubungi Gudegnet, Selasa (16/2).

Dari data Satpol PP pelanggar 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) berjumlah 1.555 kasus, sedangkan pelanggar jam operasional tempat usaha sebanyak 1.247 kasus. 

Pelanggaran lainnya adalah pembatasan kapasitas pengunjung tempat makan yaitu 608 kasus dan pelanggaran Work From Office (WFO) 50 persen sebanyak 79 kasus.

Noviar mengungkapkan, bila dibandingkan dengan masa liburan lainnya, pelangaran libur Imlek kali ini jauh lebih sedikit.

“Pelanggaran PTKM libur Tahun Baru Cina atau Imlek kali ini cukup menurun dibandingkan libur panjang biasanya,” ungkapnya.

Selain pelanggaran, Satpol PP juga memberikan sanksi kepada sejumlah pelanggaran yang berlaku selama PTKM Mikro tahap tiga sesuai dengan Instruksi Gubernur.

Sanksi tersebut meliputi teguran lisan sebanyak 1.311 kasus, pemberian surat peringatan 682 kasus, penutupan operasional tempat usaha 120 kasus.

Ada juga sanksi sosial seperti kerja sosial sebanyak 1.142 kasus dan pengamanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 234 kasus.

Sementara itu Kepala Seksi Pengendalian Operasional (DALOP) Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY, Lazuardi, menuturkan, ribuan kendaraan pribadi yang diperiksa.

“Dari 1.202 kendaraan pribadi yang diperiksa selama liburan Imlek kemarin dan sekitar 379 kedapatan melakukan pelanggara,” tuturnya.

Dari 379 yang melanggar, ada sekitar 207 kendaraan yang diminta memutar balik ke arah asal karena tidak membawa surat sehat bebas Covid-19.

“Mereka (207) kendaraan tidak membawa surat rapid antigen, maupun hasil PCR negatif saat melintasi perbatasan, jadi kami minta putar balik arah dan paling banyak dari pintu masuk Prambanan,” kata dia.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini