Gudeg.net- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga tanggal 28 Juni 2021. Keputusan perpanjangan ini diambil guna mengendalikan angka peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi hampir di seluruh DIY.
“Kali ini PPKM Mikro ditetapkan sebagai upaya mengantisipasi melonjaknya kasus positif di semua provinsi di Indonesia. Oleh karena itu, ada beberapa tambahan aturan dari yang sebelumnya,” ujar Sekretaris Daerah Kadarmanta Baskara Aji seperti dikutip dari laman Pemda DIY, www.jogjaprov.go.id , Rabu (16/6).
Perpanjangan PPKM Mikro kali ini utamanya dilatarbelakangi semakin merebaknya kasus positif di tingkat RT/RW, yang penularannya terjadi antar tetangga.
Untuk itu menurut Baskara Aji, pihaknya akan kembali lebih menggerakan Satlinmas di masing-masing RT/RW.
“Kelengahan masyarakat terhadap protokol kesehatan menjadi unsur utama terkait dengan penambahan kasus positif. Dari hasil analisis, penggunaan masker saat ini, tersisa tinggal 62% saja dari total masyarakat dan ini menjadi perhatian,” tuturnya.
Perpanjangan PPKM skala Mikro yang diputuskan seusai rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini tidak hanya berlaku di DIY melainkan di seluruh Indonesia.
Pemda DIY rencananya akan menambah sejumlah aturan pengetatan yang terkait dengan kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan seperti hajatan, tahlilan dan lainnya.
Baskara Aji mengungkapkan, saat ini Pemda masih menyusun kebijakan pengetatan tersebut dan akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran Gubernur DIY.
“Dalam kebijakan nanti, kegiatan masyarakat termasuk hajatan akan menjadi materi penting. Perizinan hajatan nantinya akan sampai pada Satuan Tugas Kapanewon, tidak hanya sampai Kalurahan saja,” ungkapnya.
Kirim Komentar