Gudeg.net- Warga yang merokok sembarangan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sepanjang Jalan Malioboro fotonya akan viral di jejaring media sosial atau terpampang di area publik.
Hal tersebut akan dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) sebagai sanksi bagi para pelanggar kebijakan KTR yang sudah berlaku beberapa waktu lalu.
“Ini akan menjadi sanksi sosial bagi para pelanggar yang masih saja merokok di KTR Malioboro, padahal lokasi merokok sudah kami sediakan,” ujar Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi pada saat Workshop Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok Bagi Wartawan di Hotel Abadi Jogja, Rabu (25/3).
Sebelum memviralkan foto pelanggar KTR, Pemkot akan memberikan teguran lisan terlebih dahulu, bila hal tersebut belum diindahkan maka akan diberikan teguran tertulis.
Heroe menjelaskan, pihaknya tidak semerta-merta memviralkan foto pelanggar namun ada sejumlah tahapan berupa teguran terlebih dahulu.
“Viralkan foto itu tahapan terakhir karena bila merujuk pada Perda Kota Jogja No.2/2017 ada denda uang yang harus dikeluarkan oleh pelanggar yaitu sejumlah Rp 7,5 juta. Tapi belum kami lakukan,” jelasnya.
Seperti diketahui, sejak bulan Desember 2020, Jalan Malioboro sudah ditetapkan menjadi KTR.
Seiring berjalannya waktu, kebijakan tersebut masih saja banyak dilanggar, baik oleh wisatawan yang berkunjung maupun warga Yogyakarta yang berada di Malioboro.
Heroe menuturkan, dengan adanya KTR bukan melarang warga untuk tidak merokok di Malioboro namun ada tempatnya yang sudah disediakan.
“Boleh merokok di Malioboro tapi tidak sembarangan, sudah kami sediakan tempatnya di sejumlah titik. Tujuannya agar ikon wisata Yogyakarta itu nyaman dan bebas asap rokok,” tuturnya.
Untuk kembali menggencarkan kebijakan KTR, Pemkot juga menggandeng awak media untuk dapat menyosialisasikan perihal tersebut kepada masyarakat luas.
Heroe menegaskan, rokok juga bisa menjadi salah satu media penyebaran Covid-19, yaitu berasal dari puntungnya yang dibuang sembarangan. “Virus bisa saja melalui puntung rokok dan bila dibuang sembarangan dapat menjadi media penularan,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, KTR tidak hanya di Malioboro saja namun juga disejumlah lokasi seperti area pelayanan publik, fasilitas kesehatan, perkantoran, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum dan destinasi wisata.
Kirim Komentar