Gudeg.net- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengizinkan pelaku ekonomi untuk membuka lapaknya selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, Pemkot akan selalu mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DIY.
"Tentu kami akan selalu mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat, karena sudah diperbolehkan berjualan maka kami mengikuti," ujar Haryadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Gudegnet, Rabu (28/7).
Pihaknya mengungkap untuk warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya sudah diizinkan buka, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
Haryadi menjelaskan, selain prokes ketat, jam operasional juga masih dibatasi untuk mencegah terjadinya kerumunan.
"Diperbolehkan buka namun hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelasnya.
Sedangkan untuk restoran, rumah makan, dan kafe hanya boleh menerima pesanan delivery atau take away dan tidak boleh menerima pasanan untuk makan ditempat.
Hal itu berlaku bagi usaha kuliner yang berada di dalam dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal.
Para pelaku ekonomi yang membuka pada malam hari juga diminta untuk mempertimbangkan pelayanannya, mengingat pukul 20.00 WIB aktivitas jual-beli di wilayah Kota Yogyakarta harus berhenti.
Orang nomor satu di Kota Yogyakarta itu berharap, para pelaku ekonomi untuk menyesuaikan dengan aturan kebijakan yang ada.
"Kita semua harus tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," harapnya.
Kirim Komentar