Gudeg.net- Sejumlah titik di kawasan jalur pedestrian Malioboro dipasangi pagar. Tujuannya agar tidak dapat dijadikan lokasi berdagang pedagang kaki lima (PKL) liar.
Dari pantauan Gudegnet, pagar terpasang di dua lokasi, yaitu di depan Kantor Gubernur DIY Jalan Malioboro dan di sekitar pintu masuk Pasar Sentir Beringharjo atau di depan Mirota.
Pagar berwarna oranye dengan tinggi dengan tinggi sekitar 1,5 meter tersebut juga ditempeli tulisan ‘Dilarang Berjualan di Sini’ dan ‘Sesuai Surat Edaran nomor 430/1.131/SE/Disbud/2022’ tentang penataan kawasan Malioboro.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Noviar Rahmad mengatakan, seluruh PKL sudah direlokasi ke dua tempat dan tidak boleh lagi ada yang berjualan di kawasan Malioboro.
“Itu untuk mengantisipasi. Semua sudah sepakat sepanjang Malioboro tidak boleh berjualan per tanggal 1 Februari 2022,” ujar Noviar Rahmad saat bertemu awak media di Kepatihan, Jumat (4/2).
Noviar menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Malioboro agar tidak ada pedagang liar yang mencba membuka lapak.
Menurutnya, pedangan liar atau ilegal akan menjadi fokus Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Noviar berharap, sepanjang Malioboro tidak ada lagi PKL yang berjualan dan pihaknya juga akan memberikan terguran kepada toko yang menyewakan lahan bagi PKL.
Sementara itu, dalam keterangan tertulis Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DIY, Srie Nurkyatsiwi mengungkapkan, PKL akan disinergikan dengan layanan digital SiBakul. Sebanyak 1836 akan masukkan ke dalam pendataan SiBakul.
“Jadi nanti akan jelas kita akan intervensi fasilitasi dari segi apa? Tujuannya agar PKL naik kelas," ungkapnya.
SiBakul adalah bentuk digitalisasi atau platform untuk para pelaku UMKM dan Koperasi yang berada dalam naungan Diskop UMKM DIY.
Kirim Komentar