Gudeg.net- Penyediaan Scan QR Code PeduliLindungi yang wajib digunakan per 14 September 2021 di sejumlah pasar modern seperti supermarket dan hypermarket mengalamai sejumlah kendala.
Kendala tersebut di antaranya, minimnya sosialisasi menyediakan QR Code dan proses pendaftaran di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Aplikasi PeduliLindungi sudah wajib digunakan mulai 14 September kemarin namun sejumlah pemilik masih banyak yang belum mengetahuinya, karena minim sosialisasi,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (16/9).
Ia menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha agar dapat segera mendaftarkan usahanya kepada Kemenkes.
“Sosialisasi akan kita gencarkan, karena memang sudah harus menggunakan saat ini, terkait caranya akan diedukasikan juga,” jelasnya.
Selain itu, pemilik usaha juga akan diberikan pengarahan tentang tata cara mendaftarkan lokasi usaha agar mendapat QR Code.
Menurutnya, pendaftaran tergolong mudah dan cepat namun memang diperlukan sejumlah tahapan dan menunggu balasan dari pihak Kemenkes.
“Untuk dapat QR Code, memang harus daftar dulu, setelah disetujui baru bisa mendapatkan kode dan bisa dipasang pada bagian depan lokasi usaha,” tuturnya.
Saat ini pihak Satpol PP masih belum mengambil tindakan terkait belum terpasangnya QR Code di sejumlah lokasi usah tersebut. “Masih ada toleransi untuk saat ini, dan kamu berikan waktu untuk segera mendaftarkan,” tambahnya.
Sedangkan, untuk masyarakat diwajibkan juga memiliki aplikasi PeduliLindungi yang terinstal pada gawai. Tujuanya agar dapat masuk dan menikmati layanan di supermmarket atau hypermarket.
Untuk mendapatkan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat cukup mengunduh pada website https://www.pedulilindungi.id/register . Pendaftaran dapat menggunakan surat elekteronik atau email maupun nomor telepon dan mengisi data yang diperlukan.
Noviar berharap, masyarakat agar segera melakukan pendaftaran aplikasi PeduliLindungi karena aplikasi tersebut nantinya akan berguna untuk mengakses fasilitas umum lainnya.
“Aplikasi ini wajib dimiilik masyarakat untuk ke depannya, karena sangat dibutuhkan pada saat ingin mendatangi fasilitas umum, seperti mal, supermarket dan lainnya,” harapnya.
Tambahan infromasi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah masuk kedalam salah satu pasal Instruksi Gubernur DIY terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 DIY.
Kirim Komentar