Sosial Ekonomi

Tarif Baru Angkutan Berlaku Per 1 Juni

Oleh : Amin Hamzah / Senin, 00 0000 00:00

Menanggapi pengajuan kenaikan tarif oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) Daerah Istimewa Yogyakarta, siang ini (30/05) Dinas Perhubungan Provinsi DIY akan mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Propinsi Yogyakarta perihal penetapan tarif resmi angkutan.

"Rencananya, siang ini Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DIY, Mulyadi Hadikusumo akan menyerahkan hasil usulan kenaikan tarif dari pihak Organda kepada Sekretaris Daerah Propinsi Yogyakarta, Triharjun Ismaji," kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Provinsi DIY Sigit Haryanto kepada GudegNet, Jumat (30/05).

Sigit menambahkan, kemungkinan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY mengenai tarif angkutan yang diberlakukan akan keluar awal Juni ini. "Tarif resmi bagi angkutan umum itu rencana mulai diberlakukan per 1 Juni mendatang," tambahnya.

Lebih lanjut Sigit menjelaskan bahwa kenaikan tarif angkutan umum yang akan diberlakukan awal juni mendatang maksimal 15 persen. Hal ini menurutnya sudah mencakup besaran kenaikan biaya operasional kendaraan (BOK).

0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini