Menanggapi pengajuan kenaikan tarif oleh Organisasi Angkutan Darat
(Organda) Daerah Istimewa Yogyakarta, siang ini (30/05) Dinas
Perhubungan Provinsi DIY akan mengadakan pertemuan dengan Pemerintah
Propinsi Yogyakarta perihal penetapan tarif resmi angkutan.
"Rencananya, siang ini Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DIY, Mulyadi Hadikusumo akan menyerahkan hasil usulan kenaikan tarif dari pihak Organda kepada Sekretaris Daerah Propinsi Yogyakarta, Triharjun Ismaji," kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Provinsi DIY Sigit Haryanto kepada GudegNet, Jumat (30/05).
Sigit menambahkan, kemungkinan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY mengenai tarif angkutan yang diberlakukan akan keluar awal Juni ini. "Tarif resmi bagi angkutan umum itu rencana mulai diberlakukan per 1 Juni mendatang," tambahnya.
Lebih lanjut Sigit menjelaskan bahwa kenaikan tarif angkutan umum yang akan diberlakukan awal juni mendatang maksimal 15 persen. Hal ini menurutnya sudah mencakup besaran kenaikan biaya operasional kendaraan (BOK).
"Rencananya, siang ini Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DIY, Mulyadi Hadikusumo akan menyerahkan hasil usulan kenaikan tarif dari pihak Organda kepada Sekretaris Daerah Propinsi Yogyakarta, Triharjun Ismaji," kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Provinsi DIY Sigit Haryanto kepada GudegNet, Jumat (30/05).
Sigit menambahkan, kemungkinan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY mengenai tarif angkutan yang diberlakukan akan keluar awal Juni ini. "Tarif resmi bagi angkutan umum itu rencana mulai diberlakukan per 1 Juni mendatang," tambahnya.
Lebih lanjut Sigit menjelaskan bahwa kenaikan tarif angkutan umum yang akan diberlakukan awal juni mendatang maksimal 15 persen. Hal ini menurutnya sudah mencakup besaran kenaikan biaya operasional kendaraan (BOK).
Kirim Komentar