![giwangan giwangan](/images/upload/giwangan.jpg)
Masih digunakannnya tarif sementara ini, menurut ketua Organda DIY Johny Parmanty, dikarenakan keputusan resmi pemerintah tentang tarif baru yang hingga kini belum dikeluarkan.
"Yang saya sesalkan, keputusan mengenai tarif angkutan perkotaan hingga hari ini belum ditandatangani, padahal Gubernur sudah menyetujui usulan tarif tersebut sejak senin (02/05) kemarin," ungkap Johny.
Johny mengharapkan SK Gubernur perihal tarif baru angkutan perkotaan Yogyakarta untuk segera ditandatangani mengingat banyak para awak angkutan yang resah menunggu ketidakjelasan SK tersebut. "Saya harapkan, Dinas Perhubungan DIY dan Sekretaris Daerah secepatnya mengeluarkan tarif resmi tersebut," tambahnya.
Dari pantauan GudegNet hari ini (05/06), sejumlah awak angkutan umum memang masih menerapkan tarif sementara untuk pelajar yakni sebesar Rp 1.300,00 per orang. Menanggapi hal ini, beberapa siswa sekolah mengeluhkan lambatnya pemberlakuan tarif resmi yang baru.
"Hampir dua minggu ini saya harus mengeluarkan Rp 3.000,00 untuk ongkos pulang-pergi naik angkutan. Sampai-sampai saya tidak bisa jajan karena uang saku saya sudah habis untuk naik angkutan. Saya harapkan tarif resmi Rp 1.300,00 cepat dikeluarkan agar saya bisa jajan lagi," kata Tri Ristanto, pelajar Kelas 1 SMP 4 Depok Yogyakarta (05/06).
Kirim Komentar