![Butet Kartaredjasa Butet Kartaredjasa](/images/upload/butet.jpg)
"Tidak dibenarkan undang-undang mengatur mengenai hal-hal yang multitafsir seperti pornografi. Siapa yang bisa mengukur pornografi? wakil rakyat?," tanya Butet saat bertemu dengan perwakilan DPRD DIY (22/09).
Sejumlah pasal dalan RUUP seperti pada pasal 22-24 menjelaskan bahwa setiap orang dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang ini. Setiap orang yang melaporkan terhadap pelanggaran undang-undang ini berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, hal-hal privat tidak boleh diatur oleh negara dengan alasan apapun, apalagi dengan alasan memberikan kepastian hukum yang justru semakin mengaburkan esensinya.
"Negara tidak boleh mengatu hal-hal privat warga negaranya. Apalagi dengan alasan kepastian hukum yang tidak jelas itu, bohong itu," katanya.
Jika RUUP disahkan, Butet memperkirakan akan terjadi konflik horizotal antar warga negara yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bermasyarkat di Indonesia.
"Jika RUUP ini disahkan, nanti akan terjadi konflik horizotal yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bermasyarkat di Indonesia," tambahnya.
Sementara itu sebagai seniman, Butet berpendapat bahwa RUUP pasti akan memasung kreativitas seniman yang dalam kesehariannya senantiasa melakukan tafsir terhadap sesuatu yang terjadi dalam masyarakat. "Seniman akan terpasung dan terbelenggu kalau RUUP ini disahkan. Bertafsir kok dilarang," ujarnya.
Kirim Komentar